DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu Berhasil Ditangkap Kejagung
Minggu, 05 September 2021 - 09:20 WIB
loading...
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Sri Tatmala Wahanani. Foto/Kejati Bengkulu
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan cangkang kelapa sawit sebuah perusahaan di Bengkulu, Rosit Joko Santoso (55) yang telah menjadi buronan selama tiga tahun, berhasil ditangkap tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung ( Kejagung ).
Baca juga: Puji CMS Kejagung, Komisi III DPR: Berinovasi dengan Prinsip Transparansi
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Sri Tatmala Wahanani mengatakan, Rosit yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap tim intelijen gabungan Kejagung di sebuah perumahan, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 2 September 2021.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Suap dan Gratifikasi
"Terdakwa sudah tiba di Bengkulu dan langsung dieksekusi ke Lapas Bentiring. Penangkapan ini merupakan kerja sama tim intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari Bengkulu," kata Sri dalam pers rilis, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Puji CMS Kejagung, Komisi III DPR: Berinovasi dengan Prinsip Transparansi
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Sri Tatmala Wahanani mengatakan, Rosit yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap tim intelijen gabungan Kejagung di sebuah perumahan, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 2 September 2021.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Suap dan Gratifikasi
"Terdakwa sudah tiba di Bengkulu dan langsung dieksekusi ke Lapas Bentiring. Penangkapan ini merupakan kerja sama tim intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari Bengkulu," kata Sri dalam pers rilis, Minggu (5/9/2021).
Lihat Juga :