Polri Bantah Isu Yahya Waloni Meninggal Dunia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri membantah soal munculnya isu Yahya Waloni meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Terkait kondisi Yahya Waloni, saat ini yang bersangkutan sehat walafiat, dan saat ini masih berada di RS Polri didampingi keluarga dan pengacaranya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Jumat (3/9/2021.
Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan dari pihak RS Polri. Yahya Waloni disebut masih dalam keadaan sehat. "Kondisi baik (Yahya Waloni)," ujar Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto terpisah.
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan Sembuh, Bareskrim Segera Jemput dari RS Polri
Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, Kamis, 26 Agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, di kediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
Baca juga: Sakit Pembengkakan Jantung, Yahya Waloni Dibantarkan
"Terkait kondisi Yahya Waloni, saat ini yang bersangkutan sehat walafiat, dan saat ini masih berada di RS Polri didampingi keluarga dan pengacaranya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Jumat (3/9/2021.
Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan dari pihak RS Polri. Yahya Waloni disebut masih dalam keadaan sehat. "Kondisi baik (Yahya Waloni)," ujar Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto terpisah.
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan Sembuh, Bareskrim Segera Jemput dari RS Polri
Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, Kamis, 26 Agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, di kediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
Baca juga: Sakit Pembengkakan Jantung, Yahya Waloni Dibantarkan
(abd)