Ini Syaratnya agar Amendemen UUD 1945 Bisa Berjalan Mulus

Jum'at, 03 September 2021 - 12:57 WIB
loading...
A A A
****) : Perubahan Keempat

"Sekarang yang kita harus tanya ini adalah MPR, seserius apa mereka melakukan amandemen? Apakah usulan Amandemen itu sudah ada? Apakah pengkajian seriusnya ada? Apakah 1/3 seperti di Pasal 37 sudah ada," kata Zainal Arifin Mochtar.

Lebih lanjut ia meyakini arah Amandemen UUD 1945 yang akan dilakukan cenderung lebih mengakomodir kepentingan partai politik.

"Indikasi amendemen ada, Ketua MPR yang ngomong, Partai-partai yang ketemu dengan Presiden Jokowi bilang ada pembicaraan amandemen. Agenda amendemen itu bukan agenda Presiden namun agenda MPR. Presiden tidak punya kewenangan secara konstitusional untuk bicara soal Amendemen," jelas Zainal Arifin Mochtar.

Sehingga perihal amandemen UUD 1945 ia menilai semua ada di tangan MPR dan bukan ada di Presiden RI.

"Jadi ini bola nya masih di MPR konstitusional-nya usulan amandemen itu 1/3 dari anggota MPR. Jadi kasak-kusuknya ada ya kita sudah tahu, Ketua MPR sudah ngomong," ujarnya.

"Ada yang mengatakan (amendemen UUD 1945 dimaksud untuk) 3 periode jabatan Presiden, ada yang mengatakan sistem penguatan MPR, penguatan DPD dan lain-lain. Apakah ada yang sudah ter-agenda? Belum ada," tambahnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)