Ini Syaratnya agar Amendemen UUD 1945 Bisa Berjalan Mulus

Jum'at, 03 September 2021 - 12:57 WIB
loading...
A A A
****) : Perubahan Keempat

"Sekarang yang kita harus tanya ini adalah MPR, seserius apa mereka melakukan amandemen? Apakah usulan Amandemen itu sudah ada? Apakah pengkajian seriusnya ada? Apakah 1/3 seperti di Pasal 37 sudah ada," kata Zainal Arifin Mochtar.

Lebih lanjut ia meyakini arah Amandemen UUD 1945 yang akan dilakukan cenderung lebih mengakomodir kepentingan partai politik.

"Indikasi amendemen ada, Ketua MPR yang ngomong, Partai-partai yang ketemu dengan Presiden Jokowi bilang ada pembicaraan amandemen. Agenda amendemen itu bukan agenda Presiden namun agenda MPR. Presiden tidak punya kewenangan secara konstitusional untuk bicara soal Amendemen," jelas Zainal Arifin Mochtar.

Sehingga perihal amandemen UUD 1945 ia menilai semua ada di tangan MPR dan bukan ada di Presiden RI.

"Jadi ini bola nya masih di MPR konstitusional-nya usulan amandemen itu 1/3 dari anggota MPR. Jadi kasak-kusuknya ada ya kita sudah tahu, Ketua MPR sudah ngomong," ujarnya.

"Ada yang mengatakan (amendemen UUD 1945 dimaksud untuk) 3 periode jabatan Presiden, ada yang mengatakan sistem penguatan MPR, penguatan DPD dan lain-lain. Apakah ada yang sudah ter-agenda? Belum ada," tambahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Eksistensi Ormas sebagai...
Eksistensi Ormas sebagai Pilar Demokrasi Pancasila Perlu Dijaga
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Landasan Menuju Indonesia Emas 2045
Di Hadapan Umat Kristiani,...
Di Hadapan Umat Kristiani, Prabowo: Tak Ada Niat Mempersulit Kehidupan Rakyat
Asta Cita Prabowo-Gibran...
Asta Cita Prabowo-Gibran Kembalikan Sistem Ekonomi Berbasis Pancasila dan UUD 1945
Susunan Pimpinan MPR...
Susunan Pimpinan MPR 2024-2029 Bakal Dilantik Hari Ini, Ini Bocorannya
Daftar 3 Anggota MPR...
Daftar 3 Anggota MPR Termuda, Salah Satunya Pemegang Dua Gelar Sarjana
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui RUU Kementerian Negara jadi Undang-Undang
Dewan Pers Umumkan 11...
Dewan Pers Umumkan 11 Anggota Komite Publisher Rights
Contoh Pengamalan UUD...
Contoh Pengamalan UUD 1945 dalam Kehidupan Sehari-Hari
Rekomendasi
Daftar Pelatih Real...
Daftar Pelatih Real Madrid yang Paling Banyak Persembahkan Trofi Juara
3 Jet Tempur Rafale...
3 Jet Tempur Rafale Ditembak Jatuh Pakistan, Saham Dassault Langsung Jeblok
Kemenangan atau Mati...
Kemenangan atau Mati Syahid, Pilot Pakistan Tandatangani Surat Perintah Kematian
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
Trump Frustrasi pada...
Trump Frustrasi pada Zelensky: Dia Bisa Kehilangan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved