Korban Pelecehan Seksual KPI Datangi Komnas HAM Hari Ini
Jum'at, 03 September 2021 - 07:06 WIB
loading...
A
A
A
"Korban sedang ada di Polres Metro Jakarta Pusat karena ada proses tambahan terkait dengan upaya pendampingan hukum. Sehingga, korban dan pendamping hukum menunda pengaduan ke Komnas HAM, harus dijadwal ulang," bebernya.
Beka membenarkan bahwasanya korban telah mengadukan peristiwa tersebut kepada Komnas HAM pada Agustus 2017 silam. Pihaknya pun telah membalas aduan yang disampaikan melalui surat elektronik satu bulan kemudian dan menyarankan agar yang bersangkutan membuat laporan kepada polisi.
"Benar MS pada Agustus 2017 itu sudah mengadu terkait peristiwa yang dia alami via email dan kemudian direspons oleh Komnas HAM bagian pengaduan pada September 2017 yang intinya bahwa setelah menganalisa materi aduan yang ada dan menyimpulkan ada indikasi tindak pidana," katanya.
Namun setelah itu, Komnas HAM tidak lagi menerima kabar lanjutan dari MS pascasaran yang telah diberikan. Di 2017 itu, Beka menyebut pihaknya tidak melakukan komunikasi dengan KPI terkait masalah ini.
"Setelahnya tidak ada lagi, karena kami tidak tahu juga korban pascamelapor ke polisi tidak melaporkan proses yang ada ke Komnas. Tidak ada komunikasi dengan KPI karena masih aduan awal," paparnya.
Beka membenarkan bahwasanya korban telah mengadukan peristiwa tersebut kepada Komnas HAM pada Agustus 2017 silam. Pihaknya pun telah membalas aduan yang disampaikan melalui surat elektronik satu bulan kemudian dan menyarankan agar yang bersangkutan membuat laporan kepada polisi.
"Benar MS pada Agustus 2017 itu sudah mengadu terkait peristiwa yang dia alami via email dan kemudian direspons oleh Komnas HAM bagian pengaduan pada September 2017 yang intinya bahwa setelah menganalisa materi aduan yang ada dan menyimpulkan ada indikasi tindak pidana," katanya.
Namun setelah itu, Komnas HAM tidak lagi menerima kabar lanjutan dari MS pascasaran yang telah diberikan. Di 2017 itu, Beka menyebut pihaknya tidak melakukan komunikasi dengan KPI terkait masalah ini.
"Setelahnya tidak ada lagi, karena kami tidak tahu juga korban pascamelapor ke polisi tidak melaporkan proses yang ada ke Komnas. Tidak ada komunikasi dengan KPI karena masih aduan awal," paparnya.
(maf)
Lihat Juga :