DPR Buka Kemungkinan Penerapan Sistem Digital selain Sirekap untuk Pemilu 2024

Kamis, 02 September 2021 - 20:48 WIB
loading...
DPR Buka Kemungkinan...
DPR akan kembali menguji coba penerapan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR akan kembali menguji coba penerapan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Namun, parlemen juga tidak menutup kemungkinan menerapkan sistem elektronik lainnya.

"Tentu akan kita kaji penerapan elektroniksasi ini di tahapan lain dan juga memantapkan yang Sirekap," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam webinar yang digelar Indonesian Public Institute (IPI) secara daring, Kamis (2/9/2021).

Doli menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah merancang Sirekap untuk digunakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sayang, kala itu, waktu untuk melakukan kajian serta uji publik terbilang sangat mepet dengan pelaksanaan Pilkada. Namun, karena pemerintah berharap Pemilu bisa benar-benar menerapkan sistem elektronik semacam ini, maka Sirekap saat itu diputuskan tetap berjalan di Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu Nyatakan Sirekap Tak Dapat Digunakan Secara Optimal

"Kita menempatkannya sebagai project uji coba ya. Nah alhamdulillah sekarang sudah mulai ada evaluasi, kita juga sudah mendapatkan masukan informasi terhadap pelaksanaan sistem Sirekap itu kemarin," katanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu berharap pelaksanaan Pemilu di masa yang akan datang bisa lebih memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Doli menyebut, di era digitalisasi yang semakin pesat ini diharapkan bisa membantu impian itu terwujud.

"Kalau kita ingin menyederhanakan pemilu, ada tahapan-tahapan, bahkan semua pilihan tahapan ini mau kita terapkan dengan sistem digitalisasi atau elektronik," katanya.

Baca juga: Evaluasi Sirekap Dalam Pilkada 2020

Untuk diketahui, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bahwa penggunaan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2020 belum siap. Sehingga, status Sirekap pada Pilkada 2020 masih uji coba dan belum menjadi basis penghitungan suara.

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada dan Perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Paslon.

"Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui dengan catatan: a. hasil resmi penggitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual; b. Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Kaitan Hari Kiamat dan...
Kaitan Hari Kiamat dan Rezeki dalam Surat Al Waqiah, Ternyata Ini Rahasianya
Berita Terkini
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved