Lemkapi Nilai Mutasi yang Dilakukan Kapolri Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 02 September 2021 - 11:46 WIB
loading...
Lemkapi Nilai Mutasi yang Dilakukan Kapolri Sudah Sesuai Prosedur
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menilai, tidak ada yang salah dengan mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) melihat tidak ada yang salah dalam mutasi yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Termasuk penetapan AKBP Gafur Siregar sebagai Kapolres Kota Baru dan Polda Kalimantan Selatan yang disorot publik belakangan ini.

"Kami melihat Kapolri lewat Dewan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri yang diketuai Wakapolri sudah melakukan semua kajian terhadap satu persatu pejabat yang bakal dimutasi dan mendapat promosi jabatan," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, dalam setiap melakukan mutasi kepada seluruh jajarannya, Wanjakti Polri sudah melakukan berbagai kajian yang matang dan penelitian yang ketat terhadap semua sosok perwira polri yang mendapat mutasi. Sebab dalam sidang Wanjakti itu, berbagai pihak hadir memberikan masukan kepada ketua wanjakti, termasuk Propam Polri yang didalamnya ada unsur Biro Paminal, Biro Waprof, dan Biro Propost. Kemudian ada juga Irwasum, dan As SDM Polri.

"Kami melihat mutasi ini semua sudah sesuai prosedur, semua sudah melewati tahapan yang panjang," ungkap pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut pemerhati kepolisian ini, jika ada masukan atau komplen dari masyarakat, tentu masukan tadi akan menjadi perdebatan dalam sidang Wanjakti Polri, apakah yang bersangkutan ada kesalahan prosedur dalam menangani perkara. Jika ada pelanggaran disiplin atau kode etik tentu akan diproses oleh atasan yang bersangkutan.

Sebaliknya, jika yang bersangkutan benar dalam tugasnya maka pimpinan polri harus memberikan pembelaan. Atas dasar itulah, Kapolri lalu memberikan putusan untuk memberikan promosi kepada perwira yang bersangkutan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)