Hukumnya Haram, MUI Minta Pinjol Dihapus. Selengkapnya di iNews Room Malam Ini

Rabu, 01 September 2021 - 17:46 WIB
loading...
Hukumnya Haram, MUI...
Haram, MUI Minta Pinjol Dihapus. Selengkapnya di iNews Room Malam Ini
A A A
JAKARTA - "Pinjol (pinjaman online) konotasinya rentenir, sehingga membuat kehidupan benjol. Mudah cair pinjamannya tanpa melihat kemampuan bayar dan bunganya gede. Tapi giliran nagih seperti pesakitan. Ini hukumnya haram," kata KH Cholil Nafis melalui akun Twitter-nya, dikutip Rabu (1/9).

Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis mengungkap adanya praktik haram yang kerap terjadi di bisnis pinjaman online atau pinjol. Bahkan, MUI meminta pinjol dihapuskan karena banyak mudaratnya.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa ada perbedaan pinjaman online ilegal dengan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

Lantas apakah yang haram adalah pinjaman online ilegal? Bagaimana dengan pinjaman online yang memiliki izin?

Karena selama ini pinjaman online juga kerap ‘menyelamatkan’ ekonomi masyarakat. Bahkan pinjol masih menjadi salah satu opsi pinjaman populer di masyarakat, karena selain mudah, pinjol juga dikenal dengan kecepatan pencairan dana.

Jika sudah begini, pemerintah harusnya ikut mencarikan solusi, terutama bagi rakyat yang terbiasa tergantung pinjaman.

Soal Pinjol haram ini akan menjadi salah satu bahasan utama iNews Room malam ini mulai pukul 18.00 WIB.

iNews Room juga akan menghadirkan update perkembangan kasus dugaan penganiayaan oleh putra sulung Ahok terhadap selegram Ayu Thalia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Mahasiswa UNS Antre...
Mahasiswa UNS Antre Coba Simulasi Reporter Televisi di iNews Campus Connect 2026
Rekomendasi
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Jepang Pesta Gol, Tunisia...
Jepang Pesta Gol, Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
Berita Terkini
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved