Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos COVID-19

Rabu, 01 September 2021 - 16:10 WIB
loading...
Eks Anak Buah Juliari...
Mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Kemensos tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Adi Wahyono terbukti terlibat menerima suap terkait pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19. Baca juga: Tak Ajukan Banding, KPK Terima Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Adi Wahyono, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Adi Wahyono yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, hakim juga menilai perbuatan korupsi terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alami yaitu wabah COVID-19. Selain itu, hal yang memberatkan juga karena perbuatan terdakwa di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengalami grafik peningkatan baik kuantitas dan kualitas.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa dianggap belum pernah dijatuhi pidana. Kemudian, terdakwa sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih punya tanggungan keluarga.

Diketahui, vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan.

Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos, Matheus Joko Santoso. Ketiganya terbukti menerima suap Rp32,4 miliar dari sejumlah pengusaha penggarap bansos Corona di Kemensos.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinyatakan telah terbukti memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan Bansos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. Baca juga: PKS: Semestinya Makian Publik Jadi Dasar Hakim Perberat Hukuman Juliari

Atas perbuatannya, Adi Wahyono dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
KPK Geledah Sejumlah...
KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Periksa Eks Mensos Juliari...
Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
Soal Dugaan Korupsi...
Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI, Partai Garuda Minta Jangan Apriori Dulu ke KPK
KPK Siap Telaah Dugaan...
KPK Siap Telaah Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI Jakarta
Ini Alasan Polisi Hentikan...
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Kuburan Bansos Presiden
Dikawal Polisi Bersenjata,...
Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Divonis 5 Tahun Gara-gara...
Divonis 5 Tahun Gara-gara Bansos COVID-19, Eks Bupati Bandung Barat Berencana Banding
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Kuat Maruf dan Ricky...
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis 15 dan 13 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved