Putusan MK: TWK Pegawai KPK Konstitusional, Semua Permohonan Ditolak
Rabu, 01 September 2021 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
MK juga menilai bahwa dalil pemohon Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19 2019 yang mengatur alih status pegawai KPK menjadi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak tidak tepat.
"Meski benar dalam pengertian sehari hari kedua hal tersebut tidak dibedakan. Namun dalam pengelompokan Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan hak konstitusional keduanya berada dalam kelompok yang berbeda," tegas majelis hakim.
MK juga menilai analogi pemohon juga tidak tepat jika menyebut bahwa dalil pemohon tentang mekanisme TWK telah melanggar Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.
"Menurut Mahkamah adanya syarat dalam sebuah pekerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat 2 sepanjang dilakukan melalui prosedur yang adil dan sah," jelasnya.
"Meski benar dalam pengertian sehari hari kedua hal tersebut tidak dibedakan. Namun dalam pengelompokan Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan hak konstitusional keduanya berada dalam kelompok yang berbeda," tegas majelis hakim.
MK juga menilai analogi pemohon juga tidak tepat jika menyebut bahwa dalil pemohon tentang mekanisme TWK telah melanggar Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.
"Menurut Mahkamah adanya syarat dalam sebuah pekerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat 2 sepanjang dilakukan melalui prosedur yang adil dan sah," jelasnya.
(maf)
Lihat Juga :