Bersinergi Atasi Pandemi, Jokowi Diminta Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan Daerah
Rabu, 01 September 2021 - 06:25 WIB
loading...
Presiden Jokowi diminta memperpanjang masa jabatan pimpinan daerah yang akan berakhir pada 2022 dan 2023 mendatang. Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Situasi pandemi Covid-19 saat ini masih belum menentu kapan akan berakhir. Pemerintah sebagai alat negara yang bertugas melindungi warga negaranya akan terus bersiap menghadapi kemungkinan ledakan angka positif Covid 19 lagi, apalagi banyak ditemukan varian baru dari virus Cov-2 penyebab Covid-19 ini.
Dalam situasi pandemi seperti ini pemerintah perlu menjaga ritme dan keselarasan dengan pemerintah daerah agar pencapaian target penanggulangan pandemi Covid-19 bisa terwujud sehingga penanganan angka positif bisa terkendali.
Sementara itu keputusan pemerintah yang tetap menggelar Pilkada serentak 2024 berakibat 271 daerah, 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota, akan dipimpin seorang penjabat (Pj) selama hampir 2 tahun. Sebab Pilkada di 271 daerah yang sedianya digelar 2022 dan 2023, ditiadakan dan ditarik ke 2024. Baca juga: Mampu Atasi Covid-19, Kemendagri Diminta Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, pernah menyatakan, wewenang terbatas yang dimiliki Pj bisa menimbulkan kelemahan dalam hal daya kendali dan pengelolaan pemerintahan daerah. Belum lagi mengenai masalah pengalaman dalam menangani masalah di daerah seperti pandemi Corona, pembangunan, dan lainnya.
"Pelemahan akan terjadi dari aspek relasi dengan DPRD yang sudah terjalin, begitu pun kualitas pembuatan produk hukum menjadi lebih rendah, karena Pj akan berbagi waktu antara tugas dia sebagai ASN dengan kewenangan mutasi pegawai yang terbatas," ujar Djohermansyah dalam webinar yang digelar The Indonesian Democracy Initiative (TIDI) beberapa waktu lalu. Baca juga: Pilkada 2022 Ditunda, Jokowi Bisa Satu-satunya Kepala Daerah yang Jadi Presiden
Dalam situasi pandemi seperti ini pemerintah perlu menjaga ritme dan keselarasan dengan pemerintah daerah agar pencapaian target penanggulangan pandemi Covid-19 bisa terwujud sehingga penanganan angka positif bisa terkendali.
Sementara itu keputusan pemerintah yang tetap menggelar Pilkada serentak 2024 berakibat 271 daerah, 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota, akan dipimpin seorang penjabat (Pj) selama hampir 2 tahun. Sebab Pilkada di 271 daerah yang sedianya digelar 2022 dan 2023, ditiadakan dan ditarik ke 2024. Baca juga: Mampu Atasi Covid-19, Kemendagri Diminta Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, pernah menyatakan, wewenang terbatas yang dimiliki Pj bisa menimbulkan kelemahan dalam hal daya kendali dan pengelolaan pemerintahan daerah. Belum lagi mengenai masalah pengalaman dalam menangani masalah di daerah seperti pandemi Corona, pembangunan, dan lainnya.
"Pelemahan akan terjadi dari aspek relasi dengan DPRD yang sudah terjalin, begitu pun kualitas pembuatan produk hukum menjadi lebih rendah, karena Pj akan berbagi waktu antara tugas dia sebagai ASN dengan kewenangan mutasi pegawai yang terbatas," ujar Djohermansyah dalam webinar yang digelar The Indonesian Democracy Initiative (TIDI) beberapa waktu lalu. Baca juga: Pilkada 2022 Ditunda, Jokowi Bisa Satu-satunya Kepala Daerah yang Jadi Presiden
Lihat Juga :