Bersinergi Atasi Pandemi, Jokowi Diminta Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan Daerah
Rabu, 01 September 2021 - 06:25 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itulah, Rekan Indonesia minta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menjaga kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ledakan gelombang kedua ini semakin menunjukan keselarasan sehingga angka positif bisa dikendalikan di daerah-daerah. "Penting kiranya kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah ini terus dijaga oleh Presiden sehingga Indonesia bisa terus mengendalikan angka positif Covid-19" ujar Ketua Nasional Rekan Indonesia Agung Nugroho, Rabu (1/9/2021).
Menurut Agung, kekompakan ini tidak lepas dari peran Jokowi yang dengan cepat segera memberikan arahan dan targetan yang harus dilakukan daerah mulai dari target 3T, targetan vaksinasi, dan targetan pelaksanaan prokes yang disampaikan ke pemerintah daerah seluruh Indonesia. "Kondisi pandemi justru membuat kompak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga warga Indonesia terselamatkan jiwa dari ancaman kematian akibat Covid-19," ungkap Agung.
Agung berharap jangan sampai kekompakan yang sudah terwujud ini akan pudar dan menghilang seiring dengan agenda politik nasional Indonesia. Presiden dapat melakukan pertimbangan terkait masa jabatan pemerintah daerah yang akan habis pada 2022 dan 2023 ini. Opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah di 2022-2024 akan menjaga relasi dengan DPRD yang lebih mudah, kualitas produk hukum yang dibuat akan lebih berkesinambungan, dan terkait mutasi pegawai tanpa izin pusat, juga pengalaman dalam masalah daerah tinggal dilanjutkan
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 bisa dilakukan dengan menerbitkan Perppu Pilkada, lalu meneken Keppres terkait teknis perpanjangan jabatan. "Pak Jokowi mungkin bisa mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa jabatan pemerintah daerah yang daerahnya merupakan zona epidemi Covid-19, sehingga jika terjadi lonjakan bisa dengan cepat dan efisien melakukan langka-langkah yang efektif seperti pada lonjakan kedua Juni-Juli lalu" tutup Agung
Menurut Agung, kekompakan ini tidak lepas dari peran Jokowi yang dengan cepat segera memberikan arahan dan targetan yang harus dilakukan daerah mulai dari target 3T, targetan vaksinasi, dan targetan pelaksanaan prokes yang disampaikan ke pemerintah daerah seluruh Indonesia. "Kondisi pandemi justru membuat kompak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga warga Indonesia terselamatkan jiwa dari ancaman kematian akibat Covid-19," ungkap Agung.
Agung berharap jangan sampai kekompakan yang sudah terwujud ini akan pudar dan menghilang seiring dengan agenda politik nasional Indonesia. Presiden dapat melakukan pertimbangan terkait masa jabatan pemerintah daerah yang akan habis pada 2022 dan 2023 ini. Opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah di 2022-2024 akan menjaga relasi dengan DPRD yang lebih mudah, kualitas produk hukum yang dibuat akan lebih berkesinambungan, dan terkait mutasi pegawai tanpa izin pusat, juga pengalaman dalam masalah daerah tinggal dilanjutkan
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 bisa dilakukan dengan menerbitkan Perppu Pilkada, lalu meneken Keppres terkait teknis perpanjangan jabatan. "Pak Jokowi mungkin bisa mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa jabatan pemerintah daerah yang daerahnya merupakan zona epidemi Covid-19, sehingga jika terjadi lonjakan bisa dengan cepat dan efisien melakukan langka-langkah yang efektif seperti pada lonjakan kedua Juni-Juli lalu" tutup Agung
(cip)
Lihat Juga :