Sanksi Pemotongan Gaji Lili Pintauli Dinilai Hanya Akan Jadi Bahan Tertawaan Publik
Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP ini mengaku telah mendapatkan banyak aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat yang meminta agar Komisi III DPR dapat mendalami hingga membahas putusan Dewas KPK ihwal sanksi kepada Lili tersebut.
Sebab, kata dia, sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili sebagai sanksi berat. Namun sanksi yang diberikan hanya sekadar pemotongan haji sebesar 40 persen.
“Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat namun sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 persen padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tidak seberapa dibanding dengan total tunjangan atau take home pay-nya,” tutur dia.
Selain itu, dia juga menerima aspirasi yang menyoroti pendapat Anggota Dewas KPK, Albertina Ho yang menyatakan bahwa perbuatan Lili itu dianggap sebagai awal atau permulaan korupsi. Baca juga: Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Terima Putusan Dewas KPK
“Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius,” pungkasnya.
Sebab, kata dia, sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili sebagai sanksi berat. Namun sanksi yang diberikan hanya sekadar pemotongan haji sebesar 40 persen.
“Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat namun sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 persen padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tidak seberapa dibanding dengan total tunjangan atau take home pay-nya,” tutur dia.
Selain itu, dia juga menerima aspirasi yang menyoroti pendapat Anggota Dewas KPK, Albertina Ho yang menyatakan bahwa perbuatan Lili itu dianggap sebagai awal atau permulaan korupsi. Baca juga: Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Terima Putusan Dewas KPK
“Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :