Sanksi Pemotongan Gaji Lili Pintauli Dinilai Hanya Akan Jadi Bahan Tertawaan Publik

Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:57 WIB
loading...
Sanksi Pemotongan Gaji...
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut sanksi berat berupa pemotongan gaji terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran etik hanya akan menjadi bahan tertawaan publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR , Arsul Sani menyebut sanksi berat berupa pemotongan gaji terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran etik hanya akan menjadi bahan tertawaan publik.

Arsul menuturkan sanksi berat seharusnya diberikan itu berupa penonaktifan atau pemberhentian sementara hingga tetap. Baca juga: Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK

“Mestinya sanksi berat untuk pelanggaran berat itu penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap. Kalau cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, maka ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum,” ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Oleh karena itu, Arsul menyarankan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengubah aturan sanksi kode etik. Di mana memindahkan terkait pemotongan gaji atau pendapat dari sanksi berat.

“Pindahkan sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan itu dr sanksi berat,” tandasnya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP ini mengaku telah mendapatkan banyak aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat yang meminta agar Komisi III DPR dapat mendalami hingga membahas putusan Dewas KPK ihwal sanksi kepada Lili tersebut.

Sebab, kata dia, sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili sebagai sanksi berat. Namun sanksi yang diberikan hanya sekadar pemotongan haji sebesar 40 persen.

“Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat namun sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 persen padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tidak seberapa dibanding dengan total tunjangan atau take home pay-nya,” tutur dia.

Selain itu, dia juga menerima aspirasi yang menyoroti pendapat Anggota Dewas KPK, Albertina Ho yang menyatakan bahwa perbuatan Lili itu dianggap sebagai awal atau permulaan korupsi. Baca juga: Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Terima Putusan Dewas KPK

“Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Lineker Semprot FIFA:...
Lineker Semprot FIFA: Hukuman Madibo Tak Masuk Akal
Inggris Juara Grup L,...
Inggris Juara Grup L, Kroasia Susah Payah Kalahkan Ghana
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
PLN EPI-Pemprov DKI...
PLN EPI-Pemprov DKI Jakarta Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved