Pengelolaan Dana Otsus Tepat Sasaran Berdampak bagi Kesejahteraan Orang Asli Papua
loading...
A
A
A
"Untuk Provinsi Papua dari mulai 2008 hingga 2021, pemerintah memberikan dana Otsus dengan kisaran Rp3,92 triliun sampai Rp7,91 triliun. Maka sangat penting memperbaiki proses mekanisme penyaluran dana Otsus, karena ini untuk mewujudkan adanya transparansi dan akuntabilitas proses implementasinya."
Akmal menambahkan, dalam merumuskan perbaikan UU Otsus Papua ini, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian evaluasi. Kajian evaluasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. "Kajian evaluasi Otsus Papua ini sudah dimulai dari tahun 2008, 2012, 2013, dan 2018. Secara komprehensif, berbagai pemangku kepentingan melakukan evaluasi kepada penggunaan dana tersebut," ujarnya.
Hasil dari evaluasi tersebut, lanjut Akmal, kemudian dipergunakan pemerintah bersama DPR dalam merumuskan revisi UU Otsus Papua. Dia juga berharap, ke depan penggunaan dana Otsus Papua dapat diberikan secara tepat sasaran dan orang asli Papua benar-benar menikmati dana Otsus tersebut. "Melakukan evaluasi yang kita lakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai pihak yang sifatnya tematik," katanya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Revisi Kedua UU Otsus Papua Komarudin Watubun mengungkapkan, Revisi Kedua UU Otsus Papua ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.
Dalam bidang politik, perubahan itu dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD.
Revisi Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua itu menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Dalam bidang pendidikan dan kesehatan, UU yang baru ini juga mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua.
Di bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, Pasal 38 RUU Otsus Papua itu menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan Orang Asli Papua. Anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut menjadi tenaga kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan anggaran Rp8,5 triliun sebagai dana otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022. Dana yang disiapkan ini lebih besar dibandingkan outlook APBN tahun 2021 sebesar Rp7,6 triliun. Dana otsus Papua yang disediakan pemerintah mengambil porsi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perpanjangan pengalokasian anggaran ini dilakukan mulai tahun ini setelah aturannya resmi diteken Presiden Jokowi bulan lalu dan akan berlangsung hingga tahun 2041. Anggaran Rp8,5 triliun sebagai dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022 itu merupakan kado istimewa bagi rakyat Papua di bulan Agustus ini.
Ini juga menjadi kado istimewa kedua setelah sebelumnya pemerintah dan DPR merampungkan revisi kedua terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, yang disusun dalam UU Nomor 2 tahun 2021 dan diundangkan 19 Juli lalu.
Akmal menambahkan, dalam merumuskan perbaikan UU Otsus Papua ini, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian evaluasi. Kajian evaluasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. "Kajian evaluasi Otsus Papua ini sudah dimulai dari tahun 2008, 2012, 2013, dan 2018. Secara komprehensif, berbagai pemangku kepentingan melakukan evaluasi kepada penggunaan dana tersebut," ujarnya.
Hasil dari evaluasi tersebut, lanjut Akmal, kemudian dipergunakan pemerintah bersama DPR dalam merumuskan revisi UU Otsus Papua. Dia juga berharap, ke depan penggunaan dana Otsus Papua dapat diberikan secara tepat sasaran dan orang asli Papua benar-benar menikmati dana Otsus tersebut. "Melakukan evaluasi yang kita lakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai pihak yang sifatnya tematik," katanya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Revisi Kedua UU Otsus Papua Komarudin Watubun mengungkapkan, Revisi Kedua UU Otsus Papua ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.
Dalam bidang politik, perubahan itu dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD.
Revisi Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua itu menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Dalam bidang pendidikan dan kesehatan, UU yang baru ini juga mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua.
Di bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, Pasal 38 RUU Otsus Papua itu menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan Orang Asli Papua. Anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut menjadi tenaga kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan anggaran Rp8,5 triliun sebagai dana otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022. Dana yang disiapkan ini lebih besar dibandingkan outlook APBN tahun 2021 sebesar Rp7,6 triliun. Dana otsus Papua yang disediakan pemerintah mengambil porsi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perpanjangan pengalokasian anggaran ini dilakukan mulai tahun ini setelah aturannya resmi diteken Presiden Jokowi bulan lalu dan akan berlangsung hingga tahun 2041. Anggaran Rp8,5 triliun sebagai dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022 itu merupakan kado istimewa bagi rakyat Papua di bulan Agustus ini.
Ini juga menjadi kado istimewa kedua setelah sebelumnya pemerintah dan DPR merampungkan revisi kedua terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, yang disusun dalam UU Nomor 2 tahun 2021 dan diundangkan 19 Juli lalu.