Ke Pelaku Parekraf, Sandiaga: Tangkap Peluang Saat Pandemi lewat Digital

Senin, 30 Agustus 2021 - 07:05 WIB
loading...
Ke Pelaku Parekraf,...
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mendorong pelaku parekraf, untuk memanfaatkan platform digital dalam meraih peluang yang ada pada masa pandemi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendorong pelaku parekraf untuk memanfaatkan platform digital dalam meraih peluang yang ada pada masa pandemi virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Sandiaga
Berdasarkan survei We Are Social pada April 2021, disebutkan sekitar 88,1 persen pengguna internet di Indonesia menggunakan layanan perdagangan elektronik (e-commerce) untuk berbelanja produk.

Baca juga: Tiga Resep Sandiaga agar UMKM Sukses Lewati Pandemi

Sandiaga menyatakan, ini merupakan persentase yang tertinggi di dunia, sehingga pengembangan produk dan sumber daya manusia di bidang parekraf bisa dimanfaatkan melalui digitalisasi.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Mas Menteri ini memaparkan, terdapat tiga subsektor yang memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif Indonesia yaitu, kuliner sebesar 41,5 persen, fesyen 17,7 persen dan kriya sebesar 15 persen.

Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menciptakan lokomotif ekonomi kreatif yang membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Seperti mendorong para pelaku parekraf melakukan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi lewat sejumlah program seperti #BeliKreatifLokal, Wirausaha Digital Mandiri (Widuri) Ekonomi Kreatif dan Baparekraf Digital Talent.

"Oleh karena itu, UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang menjadi tulang punggung Indonesia harus mampu menjawab tantangan dan kemandirian di masa pandemi," ungkap Sandiaga.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)