Menkumham Diminta Petakan Napi yang Berhak Mendapat Asimilasi
Selasa, 21 April 2020 - 14:49 WIB
loading...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly diminta untuk memetakan dan mengklasifikasi narapidana yang berhak mendapatkan program asimilasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly diminta untuk memetakan dan mengklasifikasi narapidana yang berhak mendapatkan program asimilasi.
Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah terkait program asimilasi bagi narapidana guna mencegah penyebaran virus Corona. ”Saat ini yang diperlukan adalah melakukan evaluasi dan pemilihan siapa saja yang harusnya bisa keluar,” saran Trubus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (21/4/2020).
Bahkan, kata Trubus, perlu juga dilakukan mapping dan klasifikasi untuk narapidana yang mendapatkan program asimilasi. "Jadi dipetakan, penjahat kambuhan jangan, kalau yang umum sudah menyadari ya sudah, karena sanksi sosial yang diterima juga sudah berat, jadi cukup masyarakat saja yang memberikan sanksi," ucapnya.
Untuk itu, Trubus meminta, Yassona Laoly melanjutkan program asimilasi yang selama ini berjalan. Dia menilai, tindak kejahatan yang selama ini ada, tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30.000 narapidana yang telah bebas. "Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejahatan yang selama ini terjadi tidak sampai 1% dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," kata Trubus.
Meski para napi tidak dikeluarkan, kata dia, kejahatan sudah merajalela. Persoalan harus dipisahkan antara penegakkan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas. Dia menyebut, masalah itu muncul karena pengaruh tingkat kemiskinan. "Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak orang di PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak," ujarnya.
Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah terkait program asimilasi bagi narapidana guna mencegah penyebaran virus Corona. ”Saat ini yang diperlukan adalah melakukan evaluasi dan pemilihan siapa saja yang harusnya bisa keluar,” saran Trubus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (21/4/2020).
Bahkan, kata Trubus, perlu juga dilakukan mapping dan klasifikasi untuk narapidana yang mendapatkan program asimilasi. "Jadi dipetakan, penjahat kambuhan jangan, kalau yang umum sudah menyadari ya sudah, karena sanksi sosial yang diterima juga sudah berat, jadi cukup masyarakat saja yang memberikan sanksi," ucapnya.
Untuk itu, Trubus meminta, Yassona Laoly melanjutkan program asimilasi yang selama ini berjalan. Dia menilai, tindak kejahatan yang selama ini ada, tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30.000 narapidana yang telah bebas. "Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejahatan yang selama ini terjadi tidak sampai 1% dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," kata Trubus.
Meski para napi tidak dikeluarkan, kata dia, kejahatan sudah merajalela. Persoalan harus dipisahkan antara penegakkan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas. Dia menyebut, masalah itu muncul karena pengaruh tingkat kemiskinan. "Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak orang di PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak," ujarnya.
Lihat Juga :