Menkumham Diminta Petakan Napi yang Berhak Mendapat Asimilasi

Selasa, 21 April 2020 - 14:49 WIB
loading...
Menkumham Diminta Petakan Napi yang Berhak Mendapat Asimilasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly diminta untuk memetakan dan mengklasifikasi narapidana yang berhak mendapatkan program asimilasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly diminta untuk memetakan dan mengklasifikasi narapidana yang berhak mendapatkan program asimilasi.

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah terkait program asimilasi bagi narapidana guna mencegah penyebaran virus Corona. ”Saat ini yang diperlukan adalah melakukan evaluasi dan pemilihan siapa saja yang harusnya bisa keluar,” saran Trubus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (21/4/2020).

Bahkan, kata Trubus, perlu juga dilakukan mapping dan klasifikasi untuk narapidana yang mendapatkan program asimilasi. "Jadi dipetakan, penjahat kambuhan jangan, kalau yang umum sudah menyadari ya sudah, karena sanksi sosial yang diterima juga sudah berat, jadi cukup masyarakat saja yang memberikan sanksi," ucapnya.

Untuk itu, Trubus meminta, Yassona Laoly melanjutkan program asimilasi yang selama ini berjalan. Dia menilai, tindak kejahatan yang selama ini ada, tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30.000 narapidana yang telah bebas. "Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejahatan yang selama ini terjadi tidak sampai 1% dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," kata Trubus.

Meski para napi tidak dikeluarkan, kata dia, kejahatan sudah merajalela. Persoalan harus dipisahkan antara penegakkan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas. Dia menyebut, masalah itu muncul karena pengaruh tingkat kemiskinan. "Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak orang di PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak," ujarnya.

Atas dasar itu, Trubus menilai, asimilasi harus segera dilanjutkan karena terus mengurangi daya tampung di dalam lapas. Apabila dihentikan, malah akhirnya program pengurangan sulit, apalagi membangun tempat baru juga tidak berjalan. ”Penyebaran Covid 19 sudah merajalela. Pemerintah juga harus memikirkan keselamatan semua orang termasuk penghuni lapas. Karena permasalahannya, bila sudah kena satu orang, yang lain pasti terjangkit. Jadi potensi penularannya tinggi sekali, dan bila itu terjadi di lapas, asimiliasi harus diteruskan," sambungnya.

Salah satu narapidana yang mengaku sangat bersyukur dengan program asimilasi adalah Aris Idol alias Januarisman Runtuwene. Pria yang terjerat kasus narkoba ini akhirnya resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu, 15 April 2020, setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan, dari vonis 2 setengah tahun penjara.

Menurut pria yang terkenal lewat ajang pencarian bakat ini, dirinya sangat bahagianya karena kembali menghirup udara segar setelah sekian lama. Aris juga mengaku pengalaman di dalam penjara menjadi modal untuk menjadi lebih baik dan tak ingin kembali lagi. “Kebebasan kemarin senang bangetlah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah dan bisa merayakan Lebaran bersama keluarga," ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)