Dukung PP 78 Tahun 2021, Partai Perindo: Kian Aman Terlindungi, Anak Harapan Masa Depan

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 08:49 WIB
loading...
Dukung PP 78 Tahun 2021,...
Partai Perindo menyambut positif langkah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut positif langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Ana k karena dengan peraturan baru tersebut anak Indonesia kian memperoleh perlindungan khusus dan rasa aman.

"Anak semakin aman terlindungi, karena di pundak anak-anak ini terdapat harapan untuk Indonesia di masa mendatang," ujar Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Jumat (27/8/2021). Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli

Ratih menjelaskan poin di Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 telah memberikan penegasan bahwa perlindungan khusus adalah suatu bentuk khusus perlindungan yang harus diterima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

"PP ini merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi perlindungan anak dari permasalahan hukum, eksploitasi, korban perdagangan dan kondisi-kondisi khusus lainnya," tegas Ratih.

Menurutnya, perlindungan hukum bagi anak juga menjadi salah satu poin penting terkandung dalam PP 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak terlebih bagi anak terjerat kasus hukum.

Intinya, anak tersandung kasus harus diberikan bantuan hukum secara efektif, diperlakukan secara manusiawi dengan memerhatikan usia anak. Tidak boleh meremehkan dan merendahkan derajat dari anak tersebut.

Kasus yang melibatkan anak tersebut juga harus dijauhkan dari publikasi media dan identitas anak harus ditutupi agar tidak menjadi beban psikologis bagi anak.

"Perlindungan hukum juga menjadi salah satu poin penting, anak harus dijauhkan dari bentuk penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi. Anak harus mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali yang dipercaya anak tersebut," tegas Ratih.

Selain itu, dengan diterbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak, Ratih memaparkan kini kewenangan pemerintah pusat, daerah dan lembaga-lembaga lainnya menjadi semakin jelas dalam memberi perlindungan kepada anak.

"Sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat supaya bisa berpartisipasi dalam perlindungan anak," ungkapnya. Baca juga: Diskriminasi Perempuan dan Perlindungan Anak Dinilai Harus Terus Diperhatikan

Sebelumnya, PresidenJoko Widodomenerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus BagiAnak pada 10 Agustus 2021 lalu. PP berisikan 95 pasal ini mencantumkan berbagai kebijakan untuk memberi rasa aman dan perlindungan khusus kepada anak di Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Rekomendasi
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Kroasia Kalahkan Panama,...
Kroasia Kalahkan Panama, Gol Ante Budimir Jaga Asa Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Infografis
Masa Depan Aman, Berikut...
Masa Depan Aman, Berikut Peluang Kerja Lulusan Teknik Pertambangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved