Penangkapan para Pelaku Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Diapresiasi
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 13:05 WIB
loading...
Pegiat media sosial Jack Boyd Lapian mengapresiasi penangkapan Muhammad Kace dan Yahya Waloni oleh pihak kepolisian. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang diduga terlibat dalam konten penistaan agama lewat unggahannya. Muhammad Kece ditangkap di sekitar wilayah Bali, Rabu (25/8/2021).
Selanjutnya Yahya Waloni juga ditangkap oleh Siber Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas terkait kasus dugaan penodaan agama, pada Kamis (26/08/2021) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Pegiat media sosial Jack Boyd Lapian mengapresiasi atas penangkapan Muhammad Kace dan Yahya Waloni yang dilakukan pihak kepolisian. Polri dengan gerak cepat menangkap dugaan tindak pidana ujaran kebencian UU ITE yang terjadi saat ini. "Penistaan agama yang meresahkan masyarakat memang sudah seharusnya ditindak tegas secara hukum. Apalagi penistaan yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia," ujar Jack dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2021). Baca juga: Polri Belum Ketahui Motif Muhammad Kece Lakukan Penodaan Agama
Catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down. Ini belum termasuk video yang dilakukan Yahya Waloni.
"Saya meminta kepada masyarakat agar tidak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace & video Yahya Waloni, ia mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video," kata Jack. Baca juga: Yahya Waloni Ternyata Sudah Berstatus Tersangka Sejak Mei 2021
Selanjutnya Yahya Waloni juga ditangkap oleh Siber Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas terkait kasus dugaan penodaan agama, pada Kamis (26/08/2021) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Pegiat media sosial Jack Boyd Lapian mengapresiasi atas penangkapan Muhammad Kace dan Yahya Waloni yang dilakukan pihak kepolisian. Polri dengan gerak cepat menangkap dugaan tindak pidana ujaran kebencian UU ITE yang terjadi saat ini. "Penistaan agama yang meresahkan masyarakat memang sudah seharusnya ditindak tegas secara hukum. Apalagi penistaan yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia," ujar Jack dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2021). Baca juga: Polri Belum Ketahui Motif Muhammad Kece Lakukan Penodaan Agama
Catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down. Ini belum termasuk video yang dilakukan Yahya Waloni.
"Saya meminta kepada masyarakat agar tidak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace & video Yahya Waloni, ia mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video," kata Jack. Baca juga: Yahya Waloni Ternyata Sudah Berstatus Tersangka Sejak Mei 2021
Lihat Juga :