Penangkapan para Pelaku Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Diapresiasi

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 13:05 WIB
loading...
Penangkapan para Pelaku...
Pegiat media sosial Jack Boyd Lapian mengapresiasi penangkapan Muhammad Kace dan Yahya Waloni oleh pihak kepolisian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang diduga terlibat dalam konten penistaan agama lewat unggahannya. Muhammad Kece ditangkap di sekitar wilayah Bali, Rabu (25/8/2021).

Selanjutnya Yahya Waloni juga ditangkap oleh Siber Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas terkait kasus dugaan penodaan agama, pada Kamis (26/08/2021) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Pegiat media sosial Jack Boyd Lapian mengapresiasi atas penangkapan Muhammad Kace dan Yahya Waloni yang dilakukan pihak kepolisian. Polri dengan gerak cepat menangkap dugaan tindak pidana ujaran kebencian UU ITE yang terjadi saat ini. "Penistaan agama yang meresahkan masyarakat memang sudah seharusnya ditindak tegas secara hukum. Apalagi penistaan yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia," ujar Jack dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2021).

Catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down. Ini belum termasuk video yang dilakukan Yahya Waloni.

"Saya meminta kepada masyarakat agar tidak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace & video Yahya Waloni, ia mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video," kata Jack.

Lanjut Jack, toleransi dan saling menghargai di Negara Pancasila harus tegak berdiri, jangan terpengaruh dengan konten yang telah disebarkan. Semoga toleransi antar umat beragama Indonesia ke depan semakin membaik dengan diungkapnya kasus-kasus ini oleh Bareskrim Polri.

Selain Pegiat Media Sosial, Jack Lapian pernah melaporkan Ahmad Dhani di kasus ujaran kebencian "SARA" saat masa kampanye Pilgub DKI 2017, dimana Ahmad Dhani akhirnya terbukti bersalah dan di vonis Majelis Hakim penjara 1,5 Tahun di PN Jakarta Selatan dan langsung ditahan di Rutan Cipinang kala itu.

Kini Muhammad Kace sudah ditahan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan, Muhammad Kace ditahan mulai 25 Agustus 2021. Sebelumnya Yahya Waloni juga dilaporkan dan ditangkap, karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)