Komisi I Inginkan Revisi Menyeluruh terhadap UU Penyiaran
Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
Sukamta menerangkan pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Apalagi hanya mengubah satu atau beberap pasal saja lewat putusan MK. Pengaturan itu harus mengubah banyak pasal. Dia menyebut beberapa hal yang perlu diatur ulang, seperti migrasi, penyiaran single atau multi mux, siapa penyelenggaranya, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dia menilai bahaya jika perubahan pengaturan penyiaran digital dilakukan secara parsial. Solusinya, revisi yang komprehensif.
Karena sudah masuk ke MK, ia mengharapkan apapun putusannya dapat mewujudkan dunia penyiaran Indonesia yang beradap. Dia mengatakan wajah generasi dan peradaban bangsa ditentukan dari siaran yang ditonton saat ini. (Baca juga: Seorang Santri Kluster Temboro di Lampung Terkonfirmasi Positif COVID-19)
“The best way to predict the future is to create it. Karenanya kita harus create konten penyiaran berkualitas dan beradab sejak dini," pungkasnya.
Dia menilai bahaya jika perubahan pengaturan penyiaran digital dilakukan secara parsial. Solusinya, revisi yang komprehensif.
Karena sudah masuk ke MK, ia mengharapkan apapun putusannya dapat mewujudkan dunia penyiaran Indonesia yang beradap. Dia mengatakan wajah generasi dan peradaban bangsa ditentukan dari siaran yang ditonton saat ini. (Baca juga: Seorang Santri Kluster Temboro di Lampung Terkonfirmasi Positif COVID-19)
“The best way to predict the future is to create it. Karenanya kita harus create konten penyiaran berkualitas dan beradab sejak dini," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :