Apresiasi Polri, HNW Desak Muhammad Kece Dihukum Maksimal

Kamis, 26 Agustus 2021 - 22:04 WIB
loading...
Apresiasi Polri, HNW...
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah polisi yang mendengarkan keresahan dan tuntutan umat dan ormas Islam menangkap Youtuber Muhammad Kece dengan delik penistaan agama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah polisi yang mendengarkan keresahan dan tuntutan umat dan ormas Islam menangkap Youtuber Muhammad Kece dengan delik penistaan agama. Ia juga mendesak para penegak hukum memberi hukuman maksimal.

Alasannya, M Kece telah berulangkali meresahkan Umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa. Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

“Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan Umat Beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau pihak yang lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Berdasarkan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalanggunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. “Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW berharap agar persoalan ini penting diusut dengan tuntas bisa jadi ada jaringan anti agama atau yang ingin mengadu domba antar umat beragama di balik keberanian M Kece.

"Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya, maka itu perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini semakin sering terjadi karena banyaknya kasus serupa yang mandeg atau tidak ada kejelasan akhirnya, karena alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.

Sekalipun mengapresiasi polisi, HNW juga mengingatkan adanya kasus lain yang sempat menjadi perhatian publik, yaitu pelaku penistaan Agama Islam yang buron, yakni Jozeph Paul Zhang yang hingga kini masih belum bisa ditangkap Polisi.

“Saya apresiasi sikap polisi yang mendengarkan aspirasi umat dengan tunjukkan kinerja Polri yang menangkap M Kece. Tetapi polisi juga perlu diingatkan bahwa Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap aktor penista Agama yang lain yaitu Jozeph Paul Zhang,” tuturnya.

Selain itu, HNW juga mengaku penting untuk mengingatkan DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU Perlindungan Semua Agama, Tokoh Agama dan Simbol Agama sebagai alat hukum untuk membentengi semua agama yang diakui di Indonesia beserta simbol dan tokoh-tokohnya dari pelecehan dan penghinaan dan tindakan kriminalitas, sekaligus melengkapi aturan-aturan yang berlaku saat ini. Baca juga: Muhammad Kece Tersangka Penodaan Agama, 42 Video Terkait Diblokir

“RUU ini sangat penting karena dapat sebagai langkah preventif dan juga represif terhadap pelaku-pelaku penista apapun agama yang diakui di Indonesia beserta tokoh dan simbol masing-masing Agama. Agar toleransi dan kerukunan Umat beragama makin kokoh untuk menguatkan kebersamaan dalam NKRI," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Profil Jenderal Bintang...
Profil Jenderal Bintang 3 Polri, Salah Satunya The Next Kapolri?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved