Cerita Kepala BNPB Ganip Warsito Dikejar-kejar Tagihan Utang Rp1,3 Triliun
Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:37 WIB
loading...
Kepala BNPB Ganip Warsito mengaku selalu ditagih utang Rp1,3 triliun selama menjabat. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito mengaku terus ditagih utang BNPB sebesar Rp1,3 triliun selama memimpin lembaga tersebut. Hal ini kemukakan Ganip dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR guna membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2022.
“Saya sendiri masuk ke BNPB bingung dengan Undang-Undang itu, Pak. Kenapa bisa terjadi seperti ini, selama 3 bulan ini saya ditagih utang terus pak dan saya berusaha keras untuk bisa mendapatkan proses ini cepat selesai,” kata Ganip di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Ganip menjelaskan, kegiatan berutang ini kegiatan penanggulangan bencana yang sudah dikerjakan tetapi belum sempat dialokasikan Kemenkeu melalui dana siap pakai. Hal ini masuk ke DIPA BNPB tahun 2020, dan untuk membayar utang di 2020 ini BNPB menggunakan anggaran di 2021. “Sehingga, harus melalui audit ataupun verifikasi, ini prosesnya yang membuat lambat,” ujarnya.
Baca juga: Kepala BNPB: Terpapar Virus COVID-19 Bukan Aib
Menurut Ganip, Badan Penagwasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan, kemudian sesuai hasil rapat dan audit BPKP akhirnya BNPB sudah mendapatkan alokasi dalam DIPA BNPB untuk membayarkan total tagihan utang dari Rp 1,3 triliun, sudah didukung anggaran Rp 1,1 triliun.
“Sekarang sudah ada proses pembayarannya, sudah kita sudah selesaikan kesepakatan dengan masing-masing rekanan dibayarkan 70% dulu sambil menunggu penyelesaian secara utuh,” ungkap Ganip.
“Ini sudah running terus pak, bukan kita tidak menjalankan perintah dewan untuk segera menyelesaikan itu, kita harus berkoordinasi melengkapi data dukungnya, melengapi segala macem persyaratan yang diperlukan. Tapi intinya yang Rp 1,3 triliun sudah dalam proses pembayaran penagihan itu,” sambungnya.
Pada Raker itu, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR meminta jawaban dan penjelasan mengenai utang Rp 1,36 triliun di 2020 terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2020 di 6 provinsi. Utang ini ada sejak BNPB dipimpin oleh Doni Monardo.
“Saya sendiri masuk ke BNPB bingung dengan Undang-Undang itu, Pak. Kenapa bisa terjadi seperti ini, selama 3 bulan ini saya ditagih utang terus pak dan saya berusaha keras untuk bisa mendapatkan proses ini cepat selesai,” kata Ganip di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Ganip menjelaskan, kegiatan berutang ini kegiatan penanggulangan bencana yang sudah dikerjakan tetapi belum sempat dialokasikan Kemenkeu melalui dana siap pakai. Hal ini masuk ke DIPA BNPB tahun 2020, dan untuk membayar utang di 2020 ini BNPB menggunakan anggaran di 2021. “Sehingga, harus melalui audit ataupun verifikasi, ini prosesnya yang membuat lambat,” ujarnya.
Baca juga: Kepala BNPB: Terpapar Virus COVID-19 Bukan Aib
Menurut Ganip, Badan Penagwasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan, kemudian sesuai hasil rapat dan audit BPKP akhirnya BNPB sudah mendapatkan alokasi dalam DIPA BNPB untuk membayarkan total tagihan utang dari Rp 1,3 triliun, sudah didukung anggaran Rp 1,1 triliun.
“Sekarang sudah ada proses pembayarannya, sudah kita sudah selesaikan kesepakatan dengan masing-masing rekanan dibayarkan 70% dulu sambil menunggu penyelesaian secara utuh,” ungkap Ganip.
“Ini sudah running terus pak, bukan kita tidak menjalankan perintah dewan untuk segera menyelesaikan itu, kita harus berkoordinasi melengkapi data dukungnya, melengapi segala macem persyaratan yang diperlukan. Tapi intinya yang Rp 1,3 triliun sudah dalam proses pembayaran penagihan itu,” sambungnya.
Pada Raker itu, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR meminta jawaban dan penjelasan mengenai utang Rp 1,36 triliun di 2020 terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2020 di 6 provinsi. Utang ini ada sejak BNPB dipimpin oleh Doni Monardo.
(muh)
Lihat Juga :