Kasus Pinangki, MAKI Nilai Reformasi di Kejagung Masih Jauh dari Optimal
Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:35 WIB
loading...
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai reformasi di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih jauh dari optimal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan penilaian warga terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) cenderung negatif. Hanya 59% warga yang percaya terhadap institusi hukum ini.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan survei itu mewakili masyarakat. "Reformasi di tubuh Kejaksaan Agung masih jauh dari optimal," ujarnya, Rabu (25/8/2021). Baca juga: Kinerja Dianggap Tak Memuaskan, Akademisi: Faktanya Kejagung Berani Ungkap Mega Korupsi
Menurut Boyamin, citra baik yang berusaha dibangun Korps Adhyaksa selama ini runtuh karena penanganan beberapa kasus. Salah satunya, kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi Djoko Tjandra yang melibatkan eks mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun.
Pinangki kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki dengan memangkas hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan survei itu mewakili masyarakat. "Reformasi di tubuh Kejaksaan Agung masih jauh dari optimal," ujarnya, Rabu (25/8/2021). Baca juga: Kinerja Dianggap Tak Memuaskan, Akademisi: Faktanya Kejagung Berani Ungkap Mega Korupsi
Menurut Boyamin, citra baik yang berusaha dibangun Korps Adhyaksa selama ini runtuh karena penanganan beberapa kasus. Salah satunya, kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi Djoko Tjandra yang melibatkan eks mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun.
Pinangki kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki dengan memangkas hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Lihat Juga :