Pemerintah Siapkan Simulasi Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 4

Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:00 WIB
loading...
Pemerintah Siapkan Simulasi...
Pemerintah akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah Level 4. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menurunkan level daerah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Jawa-Bali. Sejumlah daerah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dari level 4 menjadi level 3.

Ada beberapa daerah aglomerasi lainnya yang belum berubah seperti Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DI Yogyakarta yang masih level 4. Namun, pemerintah juga akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah Level 4.

"PPKM Jawa-Bali pada level 4, akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021 mendatang dengan kapasitas maksimal 25% pendidik dan tenaga pendidik. Selain itu ujicoba protokol kesehatan dilakukan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan, akan diperluas ke kawasan Solo Raya dan DI Yogyakarta," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dikutip dari rilis KPCPEN, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Hanya untuk PPKM Level 1-3

Sementara daerah pada level 3, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan untuk dibuka maksimal 50%. Di mana fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet. Sedangkan peraturan pada daerah level 2, masih tetap sama di level sebelumnya.

Sedangkan untuk PPKM luar Jawa-Bali, pada Level 4 akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional yang sama periode dan pengaturannya sama dengan periode Jawa-Bali. Pada sektor non esensial dapat melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 25%, dan harus ditutup 5 hari jika muncul klaster.

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di restoran, rumah makan, kafe skala kecil, sedang dan besar diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maskimal 25% atau 2 orang per meja dan hanya menerapkan sistem take away atau bawa pulang.

Baca juga: Vaksin Baru 45%, Ribuan Sekolah di Tangsel Belum Siap Sekolah Tatap Muka

Sementara mal dapat beroperasi 50 persen dari pukul 10.00-20.00 dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi. Pelaksanaan kegiatan tempat ibadah maksimal 25% sekitar 30-50 orang, resepsi pernikahan maksimal 25% atau maksimal 30 orang, tanpa adanya makan di tempat. Lalu, pelaksanaan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dapat beroperasi 25% dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi.

Pada level 3, seluruh restoran kapasitasnya ditetapkan 25% atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00, mal akan dapat beroparsi dari pukul 10.00 hingga pukul 20.00, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat boleh beroperasi dengan kapatias 50% dan kegiatan resepsi dihadiri kapasitas 50% atau 50 orang.

Sedangkan pada level 2, restoran, rumah makan dan kafe skala kecil hingga besar dapat melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 25%. Atau 2 orang per meja.

Sementara kota/kabupaten dalam zona merah sudah bisa memiliki opsi pembelajaran tatap muka dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat dapat beroperasi 50% dengan skrining melalui PeduliLindungi dan kegiatan resepsi pernikahan dengan kapasitas 50% atau 50 orang.

Kemudian penerapan PPKM wilayah luar Jawa-Bali, terdapat beberapa fokus utama seperti evaluasi leveling daerah, masih akan dilakukan setiap 2 minggu sekali. Lalu, untuk menjaga angka BOR maka akan dilakukan melalui pengadaan lokasi isolasi terpusat. Saat ini diluar wilayah Jawa Bali tersedia 40.983 tempat tidur dengan persentase BOR 27% per 21 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah gunakan Kapal Pelni untuk fasilitas isolasi terpusat dengan total 3.596 tempat tidur yang beroperasi di 6 wilayah yakni Medan, Lampung, Makassar, Bitung, Sorong dan Jayapura. Serta program jaring pengaman sosial sudah didistribusikan kepada yang berhak dalam bentuk beras Bulog 10 Kg per KK, subsidi upah 1 juta pekerja, banpres pdouktif usaha mikro dan kartu prakerja.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)