Usulan Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober Paling Lambat Diterima 31 Agustus 2021

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:50 WIB
loading...
Usulan Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober Paling Lambat Diterima 31 Agustus 2021
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki menyatakan, pengajuan usulan Kenaikan Pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat diteima pada 31 Agustus 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ibtri Rejeki menyatakan, pengajuan usulan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2021 paling lambat diteima pada 31 Agustus 2021.

Sampai dengan Jumat, 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan Kenaikan Pangkat PNS periode oktober 2021 dari Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Untuk tenggat waktu pengusulan Kenaikan Pangkat PNS, Ibtri menyampaikan ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. “Masa Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,” terangnya pada Senin, 23 Agustus 2021 di Jakarta.

Ibtri menjelaskan ketentuan pengajuan Kenaikan Pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya. Pertama, Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Kedua, Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Ketiga, Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas. Keempat, Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.

“Setiap ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis Kenaikan Pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002. Pengusulan Kenaikan Pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah,” tutupnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)