Usulan Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober Paling Lambat Diterima 31 Agustus 2021

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:50 WIB
loading...
Usulan Kenaikan Pangkat...
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki menyatakan, pengajuan usulan Kenaikan Pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat diteima pada 31 Agustus 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ibtri Rejeki menyatakan, pengajuan usulan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2021 paling lambat diteima pada 31 Agustus 2021.

Sampai dengan Jumat, 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan Kenaikan Pangkat PNS periode oktober 2021 dari Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Untuk tenggat waktu pengusulan Kenaikan Pangkat PNS, Ibtri menyampaikan ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. “Masa Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,” terangnya pada Senin, 23 Agustus 2021 di Jakarta. Baca juga: Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi CPNS-PPPK Diserahkan Pada Masing-Masing Instansi

Ibtri menjelaskan ketentuan pengajuan Kenaikan Pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya. Pertama, Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Kedua, Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Baca juga: PPKM Turun Level, Puan Dorong Gerakan Ekonomi Masyarakat dengan Kewaspadaan

Ketiga, Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas. Keempat, Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.

“Setiap ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis Kenaikan Pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002. Pengusulan Kenaikan Pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah,” tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Pejabat Israel Geram...
Pejabat Israel Geram atas Kesepakatan AS-Iran: 'Trump Telah Khianati Kami!'
Gol Dramatis Amad Diallo...
Gol Dramatis Amad Diallo Antar Pantai Gading Tundukkan Ekuador
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Universitas dengan Lulusan...
Universitas dengan Lulusan Paling Banyak Menjadi PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved