Isu Larangan Pasang Bendera Merah Putih, Kemenko Polhukam Mintai Keterangan Pengelola PIK

Selasa, 24 Agustus 2021 - 08:33 WIB
loading...
Isu Larangan Pasang...
Kemenko Polhukam meminta keterangan kepada pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) ihwal kisruh pelarangan pemasangan bendera Merah Putih pada 17 Agustus lalu. FOTO/DOK.KEMENKO POLHUKAM
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Kemenko Polhukam ) meminta keterangan kepada pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) ihwal kisruh pelarangan pemasangan bendera Merah Putih pada 17 Agustus lalu. Pengelola PIK memenuhi panggilan tersebut, Senin (23/8/2021).

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Pol Armed Wijaya menjelaskan, pemanggilan itu dirasa diperlu untuk mengklarifikasi adanya isu miring di masyarakat yang menilai seakan-akan PIK menjadi negara di dalam negara.

"Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melalukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan Tanah Air," kata Armed ketika memimpin rapat melalui keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Penampakan Terkini Jembatan PIK, Lokasi LMP Dilarang Bentangan Bendera Merah Putih saat HUT Kemerdekaan

Sejumlah video yang viral di media sosial tentang beberapa kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke kawasan tertentu di PIK, ditayangkan pada rapat tersebut. Perwakilan pihak pengelola yang diwakili Restu Mahesa, mengatakan bahwa tudingan itu tidak benar dan sudah dibantah oleh pihaknya.

"Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera Merah Putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor. Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera Merah Putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera Merah Putih pak," ujar Restu.

Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di berbagai media. Menurut dia, bila kenyataannya pengelola PIK tak melarang masyarakat seperti di berbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus melakukan strategi komunikasi yang tepat.

Baca juga: Dilarang Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, LMP: Ini Masih Teritorial NKRI

"Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan," kata Sugeng.

Pihak pengelola pun berjanji lebih cermat ke depannya dan akan memperbanyak sosialisasi agar terbangun hubungan baik dengan warga dan masyarakat. Sementara pihak Kemenko Polhukam mengingatkan pengelola PIK agar tidak lagi terjadi perdebatan di publik, baik di media mainstream maupun media sosial. Hal itu dikarenakan kebijakan pengelola kawasan itu yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai warga negara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2058 seconds (0.1#10.140)