Koruptor Bansos Covid-19 Divonis 12 Tahun, Muhammadiyah: Sangat Menyakiti Nilai Keadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah , Trisno Raharjo, menilai vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara , menyakiti hati rakyat. Vonis tersebut jauh dari nilai keadilan.
"Tuntutan 11 tahun meskipun dijatuhkan pidana 12 tahun menurut saya sangat menyakiti nilai keadilan," kata Trisno kepada MNC Portal, Senin (23/8/2021).
Dia menilai seharusnya hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup atas apa yang dilakukan oleh Juliari. Dia juga menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 11 tahun tidak seumur hidup.
"JPU tidak menerapkan pidana seumur hidup dan hakim tidak berani menjatuhkan sanksi tersebut," ujarnya.
Tidak hanya itu, dia juga kecewa atas pertimbangan hakim memberikan keringanan kepada Juliari karena telah mendapatkan vonis masyarakat. Dia setiap pejabat negara yang telah melakukan korupsi di masa pandemi tidak dapat ditolelir.
"Hakim menyatakan Juliari sudah divonis masyarakat, hal ini menunjukkan hakim telah mempertimbangkan secara tidak benar dan tepat terkait hal yang meringankan. Adalah hal yang tidak benar bila melakukan korupsi di masa pandemi dan dilakukan oleh seorang menteri, hukuman seumur hidup pun menjadi belum sepadan dengan apa yang dilakukan," tegasnya.
Tidak hanya itu, meskipun Juliari juga telah diberikan sanksi pengembalian dana dengan uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 serta denda Rp500 juta, namun dia menilai tidak ada upaya tegas dalam pengembalian dana tersebut.
"Hal ini menjadikan proses pembayaran tidak menjadi proses yang diutamakan, untuk itu perlu ditegaskan dalam putusan untuk tidak dapat menerima remisi apapun sebelum mengembalikan kerugian negara maupun membayar denda," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara dalam kasus bansos Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata dia membacakan putusan.
Hakim menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Ikut Pembekalan Calon Menteri, Abdul Mu'ti: Prabowo Tekankan Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi
"Tuntutan 11 tahun meskipun dijatuhkan pidana 12 tahun menurut saya sangat menyakiti nilai keadilan," kata Trisno kepada MNC Portal, Senin (23/8/2021).
Dia menilai seharusnya hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup atas apa yang dilakukan oleh Juliari. Dia juga menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 11 tahun tidak seumur hidup.
"JPU tidak menerapkan pidana seumur hidup dan hakim tidak berani menjatuhkan sanksi tersebut," ujarnya.
Tidak hanya itu, dia juga kecewa atas pertimbangan hakim memberikan keringanan kepada Juliari karena telah mendapatkan vonis masyarakat. Dia setiap pejabat negara yang telah melakukan korupsi di masa pandemi tidak dapat ditolelir.
"Hakim menyatakan Juliari sudah divonis masyarakat, hal ini menunjukkan hakim telah mempertimbangkan secara tidak benar dan tepat terkait hal yang meringankan. Adalah hal yang tidak benar bila melakukan korupsi di masa pandemi dan dilakukan oleh seorang menteri, hukuman seumur hidup pun menjadi belum sepadan dengan apa yang dilakukan," tegasnya.
Tidak hanya itu, meskipun Juliari juga telah diberikan sanksi pengembalian dana dengan uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 serta denda Rp500 juta, namun dia menilai tidak ada upaya tegas dalam pengembalian dana tersebut.
"Hal ini menjadikan proses pembayaran tidak menjadi proses yang diutamakan, untuk itu perlu ditegaskan dalam putusan untuk tidak dapat menerima remisi apapun sebelum mengembalikan kerugian negara maupun membayar denda," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara dalam kasus bansos Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata dia membacakan putusan.
Hakim menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Ikut Pembekalan Calon Menteri, Abdul Mu'ti: Prabowo Tekankan Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi
(thm)