Koruptor Bansos Covid-19 Divonis 12 Tahun, Muhammadiyah: Sangat Menyakiti Nilai Keadilan

Senin, 23 Agustus 2021 - 23:38 WIB
loading...
Koruptor Bansos Covid-19...
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto:SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah , Trisno Raharjo, menilai vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara , menyakiti hati rakyat. Vonis tersebut jauh dari nilai keadilan.

"Tuntutan 11 tahun meskipun dijatuhkan pidana 12 tahun menurut saya sangat menyakiti nilai keadilan," kata Trisno kepada MNC Portal, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Juliari Batubara Merasa Keberatan

Dia menilai seharusnya hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup atas apa yang dilakukan oleh Juliari. Dia juga menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 11 tahun tidak seumur hidup.

"JPU tidak menerapkan pidana seumur hidup dan hakim tidak berani menjatuhkan sanksi tersebut," ujarnya.

Tidak hanya itu, dia juga kecewa atas pertimbangan hakim memberikan keringanan kepada Juliari karena telah mendapatkan vonis masyarakat. Dia setiap pejabat negara yang telah melakukan korupsi di masa pandemi tidak dapat ditolelir.

"Hakim menyatakan Juliari sudah divonis masyarakat, hal ini menunjukkan hakim telah mempertimbangkan secara tidak benar dan tepat terkait hal yang meringankan. Adalah hal yang tidak benar bila melakukan korupsi di masa pandemi dan dilakukan oleh seorang menteri, hukuman seumur hidup pun menjadi belum sepadan dengan apa yang dilakukan," tegasnya.

Baca juga: Juliari Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp14,5 M dan Dicabut Hak Politik

Tidak hanya itu, meskipun Juliari juga telah diberikan sanksi pengembalian dana dengan uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 serta denda Rp500 juta, namun dia menilai tidak ada upaya tegas dalam pengembalian dana tersebut.

"Hal ini menjadikan proses pembayaran tidak menjadi proses yang diutamakan, untuk itu perlu ditegaskan dalam putusan untuk tidak dapat menerima remisi apapun sebelum mengembalikan kerugian negara maupun membayar denda," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara dalam kasus bansos Covid-19.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata dia membacakan putusan.

Hakim menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Lembaga Falakiyah PBNU...
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Muhammadiyah Iduladha...
Muhammadiyah Iduladha 27 Mei 2026, Pemerintah Sidang Isbat 17 Mei
Muhammadiyah Terbitkan...
Muhammadiyah Terbitkan Edaran Efisiensi dan Hidup Hemat: Kurangi Kegiatan Seremonial hingga Perjalanan Luar Negeri
Pramono Sebut Modernisasi...
Pramono Sebut Modernisasi Halalbihalal Dilakukan oleh Muhammadiyah
Gubernur Pramono Ungkap...
Gubernur Pramono Ungkap Modernisasi Halal Bihalal oleh Muhammadiyah
Jemaah Salat Idulfitri...
Jemaah Salat Idulfitri di Muhammadiyah Menteng Membeludak ke Jalan, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
Rekomendasi
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
Nonton Microdrama V+Short...
Nonton Microdrama V+Short Lebih Puas, Upgrade ke VIP Plan Sesuai Kebutuhan!
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved