Koruptor Bansos Covid-19 Divonis 12 Tahun, Muhammadiyah: Sangat Menyakiti Nilai Keadilan

Senin, 23 Agustus 2021 - 23:38 WIB
loading...
A A A
Tidak hanya itu, dia juga kecewa atas pertimbangan hakim memberikan keringanan kepada Juliari karena telah mendapatkan vonis masyarakat. Dia setiap pejabat negara yang telah melakukan korupsi di masa pandemi tidak dapat ditolelir.

"Hakim menyatakan Juliari sudah divonis masyarakat, hal ini menunjukkan hakim telah mempertimbangkan secara tidak benar dan tepat terkait hal yang meringankan. Adalah hal yang tidak benar bila melakukan korupsi di masa pandemi dan dilakukan oleh seorang menteri, hukuman seumur hidup pun menjadi belum sepadan dengan apa yang dilakukan," tegasnya.

Baca juga: Juliari Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp14,5 M dan Dicabut Hak Politik

Tidak hanya itu, meskipun Juliari juga telah diberikan sanksi pengembalian dana dengan uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 serta denda Rp500 juta, namun dia menilai tidak ada upaya tegas dalam pengembalian dana tersebut.

"Hal ini menjadikan proses pembayaran tidak menjadi proses yang diutamakan, untuk itu perlu ditegaskan dalam putusan untuk tidak dapat menerima remisi apapun sebelum mengembalikan kerugian negara maupun membayar denda," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Lembaga Falakiyah PBNU...
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Muhammadiyah Iduladha...
Muhammadiyah Iduladha 27 Mei 2026, Pemerintah Sidang Isbat 17 Mei
Muhammadiyah Terbitkan...
Muhammadiyah Terbitkan Edaran Efisiensi dan Hidup Hemat: Kurangi Kegiatan Seremonial hingga Perjalanan Luar Negeri
Pramono Sebut Modernisasi...
Pramono Sebut Modernisasi Halalbihalal Dilakukan oleh Muhammadiyah
Gubernur Pramono Ungkap...
Gubernur Pramono Ungkap Modernisasi Halal Bihalal oleh Muhammadiyah
Jemaah Salat Idulfitri...
Jemaah Salat Idulfitri di Muhammadiyah Menteng Membeludak ke Jalan, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
Rekomendasi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Lelah Terus Dihina,...
Lelah Terus Dihina, Elly Sugigi Rela Habiskan Rp100 Juta untuk Oplas Hidung dan Mata
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved