Koruptor Bansos Covid-19 Divonis 12 Tahun, Muhammadiyah: Sangat Menyakiti Nilai Keadilan
Senin, 23 Agustus 2021 - 23:38 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, dia juga kecewa atas pertimbangan hakim memberikan keringanan kepada Juliari karena telah mendapatkan vonis masyarakat. Dia setiap pejabat negara yang telah melakukan korupsi di masa pandemi tidak dapat ditolelir.
"Hakim menyatakan Juliari sudah divonis masyarakat, hal ini menunjukkan hakim telah mempertimbangkan secara tidak benar dan tepat terkait hal yang meringankan. Adalah hal yang tidak benar bila melakukan korupsi di masa pandemi dan dilakukan oleh seorang menteri, hukuman seumur hidup pun menjadi belum sepadan dengan apa yang dilakukan," tegasnya.
Baca juga: Juliari Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp14,5 M dan Dicabut Hak Politik
Tidak hanya itu, meskipun Juliari juga telah diberikan sanksi pengembalian dana dengan uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 serta denda Rp500 juta, namun dia menilai tidak ada upaya tegas dalam pengembalian dana tersebut.
"Hal ini menjadikan proses pembayaran tidak menjadi proses yang diutamakan, untuk itu perlu ditegaskan dalam putusan untuk tidak dapat menerima remisi apapun sebelum mengembalikan kerugian negara maupun membayar denda," pungkasnya.
"Hakim menyatakan Juliari sudah divonis masyarakat, hal ini menunjukkan hakim telah mempertimbangkan secara tidak benar dan tepat terkait hal yang meringankan. Adalah hal yang tidak benar bila melakukan korupsi di masa pandemi dan dilakukan oleh seorang menteri, hukuman seumur hidup pun menjadi belum sepadan dengan apa yang dilakukan," tegasnya.
Baca juga: Juliari Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp14,5 M dan Dicabut Hak Politik
Tidak hanya itu, meskipun Juliari juga telah diberikan sanksi pengembalian dana dengan uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 serta denda Rp500 juta, namun dia menilai tidak ada upaya tegas dalam pengembalian dana tersebut.
"Hal ini menjadikan proses pembayaran tidak menjadi proses yang diutamakan, untuk itu perlu ditegaskan dalam putusan untuk tidak dapat menerima remisi apapun sebelum mengembalikan kerugian negara maupun membayar denda," pungkasnya.
Lihat Juga :