Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021
Senin, 23 Agustus 2021 - 19:16 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 hingga 30 Agutus 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 hingga 30 Agutus 2021. Pada perpanjangan ini sejumlah daerah mengalami penurunan level.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam konferensi pers lewat live streaming Youtube, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.
"Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan, selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," kata Luhut, Senin (16/8/2021).
Dia mengatakan, situasi Covid-19 di suatu daerah akan menentukan level PPKMnya. Di mana level 1 dan 2 merupakan situasi yang mendekati normal.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam konferensi pers lewat live streaming Youtube, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.
"Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan, selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," kata Luhut, Senin (16/8/2021).
Dia mengatakan, situasi Covid-19 di suatu daerah akan menentukan level PPKMnya. Di mana level 1 dan 2 merupakan situasi yang mendekati normal.
Lihat Juga :