Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021

Senin, 23 Agustus 2021 - 19:16 WIB
loading...
Pemerintah Putuskan...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 hingga 30 Agutus 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 hingga 30 Agutus 2021. Pada perpanjangan ini sejumlah daerah mengalami penurunan level.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam konferensi pers lewat live streaming Youtube, Senin (23/8/2021).

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.

"Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan, selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," kata Luhut, Senin (16/8/2021).

Dia mengatakan, situasi Covid-19 di suatu daerah akan menentukan level PPKMnya. Di mana level 1 dan 2 merupakan situasi yang mendekati normal.

"Jika situasi Covid-19 makin membaik tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Di mana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal," ungkapnya.

Luhut menjelaskan, evaluasi akan dilakukan setiap minggunya untuk merespons perubahan situasi terkini secara cepat.

"Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)