Hakim Jadikan Cacian Masyarakat Alasan Ringankan Vonis Juliari, Saut: Siapa Suruh Korupsi

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:19 WIB
loading...
Hakim Jadikan Cacian...
Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang mengkritik pertimbangan yang meringankan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap vonis mantan Mensos, Juliari Peter Batubara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengkritik pertimbangan yang meringankan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap vonis mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara . Majelis Hakim telah memvonis Juliari 12 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang meringankan hukuman Juliari, salah satunya Juliari dianggap sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Baca juga: Melukai Hati Rakyat, ICW Nilai Juliari Sangat Pantas Divonis Seumur Hidup

"Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi , siapa suruh korupsi?. Jangankan tersangka koruptor, yang menangakapi koruptor aja dicacai maki dibilang Taliban lah dan lain lain," ujar Saut kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Alasan itu, kata Saut, dianggap lucu untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam meringankan hukuman Juliari. "Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu, sebab seorang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberatan, di tengah pendemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana Bansos Bencana alam COVID-19," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam menjatuhkan putusan terhadap Juliari, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan putusan terhadap Juliari yakni karena sikap terdakwa tidak ksatria. Juliari dianggap berani menerima suap tapi tidak berani bertanggung jawab.

"Hal memberatkan, satu, perbuatan terdakwa tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Tak hanya itu, hakim juga menilai suap yang diterima Juliari di saat keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah COVID-19 menjadi salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan putusannya.

Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan putusannya yakni karena terdakwa Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana. Selanjutnya, hakim menilai bahwa terdakwa sudah cukup menderita karena disanksi sosial oleh masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," beber Hakim Damis.

"Selanjutnya, selama persidangan kurang lebih empat bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," imbuhnya. Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Juliari Batubara Merasa Keberatan

Sekadar informasi, vonis yang dijatuhi hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Jokowi Ngaku Tak Tanda...
Jokowi Ngaku Tak Tanda Tangan Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Dia Bikin Perppu Kan Bisa
Prabowo Konsisten Berantas...
Prabowo Konsisten Berantas Korupsi, Saut: Presiden Batuk Saja Itu Perintah
Eks Pimpinan KPK Geram...
Eks Pimpinan KPK Geram Penegak Hukum Tak Paham Perintah Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi
Abraham Samad Dikawal...
Abraham Samad Dikawal Said Didu, Saut Situmorang, hingga Todung Mulya Lubis
Abraham Samad dan Saut...
Abraham Samad dan Saut Situmorang serta Novel Baswedan Datangi Mabes Polri
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan SYL dengan Tersangka Firli Bahuri, Saut Situmorang Datangi Bareskrim
Pemeriksaan Saut Situmorang...
Pemeriksaan Saut Situmorang Terkait Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Rekomendasi
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Relakan Status Juara Grup K Direbut Kolombia
Kejurnas Atletik 2026...
Kejurnas Atletik 2026 Resmi Bergulir, Jadi Ajang Lahirnya Generasi Baru Atlet Indonesia
Berita Terkini
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved