Mahfud MD: Pelengseran Gus Dur dan Pemecatan Kapolri Bimantoro Pelanggaran
Senin, 23 Agustus 2021 - 04:52 WIB
loading...
A
A
A
Sayangnya, Mahfud melihat proses penjatuhan Gus Dur kala itu didasari kasus yang berbeda untuk memberikan momerendum. Dalam kaitan ini, kata dia, momerendum I dan II Gus Dur disoroti perihal kasus Bulog dan Bantuan Yanatera dari Brunei.
Menurutnya, dalam kasus tersebut secara jelas tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Gus Dur. Bahkan, kata dia, orang yang menggunakan namanya sudah dihukum melalui pengadilan. "Mau diperbaiki apa? Sudah selesai, orangnya sudah dihukum yang namanya Aswando itu. Masuk momerendum II, enggak ada sidang istimewa untuk momerendum I dan II ini," tutur dia.
Alhasil, Gus Dur pun harus masuk ke sidang istimewa setelah diberikan momerendum III. Sayangnya, momerendum ini diberikan lantaran kasus yang berbeda. Dalam hal ini, pemecatan Kapolri Bimantoro dan menggantinya dengan Khairudin Isman.
Baca juga: Ikuti Tradisi Pesantren, Gus Muhaimin Peringati Haul Gus Dur di Bulan Muharam
Mahfud mengakui apa yang diperbuat Gus Dur itu masuk dalam jenis pelanggaran. Sebab, tindakan Gus Dur tak melewati persetujuan di DPR.
Menurutnya, dalam kasus tersebut secara jelas tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Gus Dur. Bahkan, kata dia, orang yang menggunakan namanya sudah dihukum melalui pengadilan. "Mau diperbaiki apa? Sudah selesai, orangnya sudah dihukum yang namanya Aswando itu. Masuk momerendum II, enggak ada sidang istimewa untuk momerendum I dan II ini," tutur dia.
Alhasil, Gus Dur pun harus masuk ke sidang istimewa setelah diberikan momerendum III. Sayangnya, momerendum ini diberikan lantaran kasus yang berbeda. Dalam hal ini, pemecatan Kapolri Bimantoro dan menggantinya dengan Khairudin Isman.
Baca juga: Ikuti Tradisi Pesantren, Gus Muhaimin Peringati Haul Gus Dur di Bulan Muharam
Mahfud mengakui apa yang diperbuat Gus Dur itu masuk dalam jenis pelanggaran. Sebab, tindakan Gus Dur tak melewati persetujuan di DPR.
Lihat Juga :