Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri bakal menyelidiki laporan dari masyarakat terkait Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama Islam.
Baca Juga: agama
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Sebut Harusnya Muhammad Kece Langsung Ditangkap
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece.
"Tadi malam sudah ada laporan dari masyarakat ke bareskrim. Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan," ujar Argo Yuwono, Minggu (22/8/2021) ketika dikonfirmasi awak media.
Diketahui, mereka yang mendesak kepolisian melakukan penindakan terhadap Muhammad Kece diataranya yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Ia menilai pernyataan menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini menyebutkan apa yang dilakukan Muhammad Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama sehingga dapat menganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Sedangkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebutkan ceramah yang dilakukan Muhammad Kece kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Ia melihat apa yang diunggah Muhammad Kece di media sosialnya hanya untuk menarik penonton dan popularitas.
Baca Juga: agama
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Sebut Harusnya Muhammad Kece Langsung Ditangkap
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece.
"Tadi malam sudah ada laporan dari masyarakat ke bareskrim. Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan," ujar Argo Yuwono, Minggu (22/8/2021) ketika dikonfirmasi awak media.
Diketahui, mereka yang mendesak kepolisian melakukan penindakan terhadap Muhammad Kece diataranya yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Ia menilai pernyataan menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini menyebutkan apa yang dilakukan Muhammad Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama sehingga dapat menganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Sedangkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebutkan ceramah yang dilakukan Muhammad Kece kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Ia melihat apa yang diunggah Muhammad Kece di media sosialnya hanya untuk menarik penonton dan popularitas.
(maf)