Ujaran Kebencian dan Bikin Resah, Polri Diminta Tangkap Youtuber Kece

Minggu, 22 Agustus 2021 - 16:28 WIB
loading...
Ujaran Kebencian dan...
Muhammad Kece. Foto Tangkapan Layar Youtube MuhammadKece
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jederal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ikhsan Abdullah mengatakan, hinaan cercaan dan penyerangan dengan ujaran kebencian kembali menerpa kaum Muslim di Indonesia.

Baca Juga: ujaran kebencian
"Hal yang serupa juga sebelumnya juga terjadi serangan kepada umat Islam yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono dan yang bersangkutan sudah kabur ke luar negeri," kata Ikhsan Abdullah, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Bareskrim Terima Laporan Masyarakat Soal YouTuber Muhammad Kece Nistakan Agama

Dikatakan Ikhsan, tindakan seseorang dan kelompoknya menyerang agama Islam dan agama lainya seperti Kristen, Budha dan lainya bukan hanya intoleransi, akan tetapi juga sudah merupakan kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama.

"Adu domba, menciptakan keresahan di Masyarakat dan menyemaikan benih-benih radikal yang ditabur yang potensial meletupkan disharmoni antar Warga Masyarakat dan Pemeluk Agama di Negara yang kita pelihara dan Cintai ini, yakni NKRI," jelasnya.

"Indonesia adalah Negara Hukum yg berketuhanan yang Maha Esa. Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhamad Kece, dkk ini dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi Agama, merusak dan meciptakan disharmoni dan menyerang agama dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan," tambahnya.

Menurut Ikhsan, tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana Penistaan Agama yang dapat diancam dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan UU ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama," tegasnya.

Ikhsan meyakini, pihak Polri melalui Kabareskrim tengah mendalami hal ini untuk segera menangkap Muhamad Kede dan lainnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Kemenag Ajak Media Jadikan...
Kemenag Ajak Media Jadikan Ramadan Momentum Siarkan Program Edukatif
Dialog Antarumat Beragama,...
Dialog Antarumat Beragama, Waketum MUI: Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan
MUI Tegaskan Orang Kaya...
MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Konsumsi Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Minta PSN PIK 2 Dicabut...
Minta PSN PIK 2 Dicabut Buntut Pagar Laut, MUI: Banyak Mudharat dan Zalimi Rakyat
Polemik Proyek Strategis...
Polemik Proyek Strategis Nasional PIK 2, Begini Tanggapan Manajemen
MUI Dukung Usulan Prabowo...
MUI Dukung Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD, Ini Alasannya
Rekomendasi
Warga Gaza Hadapi Kengerian...
Warga Gaza Hadapi Kengerian Baru, Netanyahu: Serangan Ini Hanya Permulaan
George Kambosos Tumbang...
George Kambosos Tumbang 3 Kali Beruntun: Lihatlah Muhammad Ali Juga Kalah!
Meghan Markle Diancam...
Meghan Markle Diancam Dibunuh
Berita Terkini
DPR Minta Kasus 3 Polisi...
DPR Minta Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Diusut Tuntas, Pelaku Harus Dihukum Setimpal
57 menit yang lalu
Usut Kasus Dugaan Korupsi...
Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
1 jam yang lalu
7 Saksi Diperiksa Kejari...
7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi
1 jam yang lalu
Effendi Gazali Anggap...
Effendi Gazali Anggap Kejagung Balikkan Stigma Penegakan Hukum No Viral No Justice
2 jam yang lalu
Menteri Hukum Tegaskan...
Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI
2 jam yang lalu
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
2 jam yang lalu
Infografis
Houthi Klaim Mampu Gagalkan...
Houthi Klaim Mampu Gagalkan Serangan Udara AS dan Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved