Ujaran Kebencian dan Bikin Resah, Polri Diminta Tangkap Youtuber Kece

Minggu, 22 Agustus 2021 - 16:28 WIB
loading...
Ujaran Kebencian dan...
Muhammad Kece. Foto Tangkapan Layar Youtube MuhammadKece
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jederal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ikhsan Abdullah mengatakan, hinaan cercaan dan penyerangan dengan ujaran kebencian kembali menerpa kaum Muslim di Indonesia.

Baca Juga: ujaran kebencian
"Hal yang serupa juga sebelumnya juga terjadi serangan kepada umat Islam yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono dan yang bersangkutan sudah kabur ke luar negeri," kata Ikhsan Abdullah, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Bareskrim Terima Laporan Masyarakat Soal YouTuber Muhammad Kece Nistakan Agama

Dikatakan Ikhsan, tindakan seseorang dan kelompoknya menyerang agama Islam dan agama lainya seperti Kristen, Budha dan lainya bukan hanya intoleransi, akan tetapi juga sudah merupakan kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama.

"Adu domba, menciptakan keresahan di Masyarakat dan menyemaikan benih-benih radikal yang ditabur yang potensial meletupkan disharmoni antar Warga Masyarakat dan Pemeluk Agama di Negara yang kita pelihara dan Cintai ini, yakni NKRI," jelasnya.

"Indonesia adalah Negara Hukum yg berketuhanan yang Maha Esa. Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhamad Kece, dkk ini dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi Agama, merusak dan meciptakan disharmoni dan menyerang agama dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan," tambahnya.

Menurut Ikhsan, tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana Penistaan Agama yang dapat diancam dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan UU ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama," tegasnya.

Ikhsan meyakini, pihak Polri melalui Kabareskrim tengah mendalami hal ini untuk segera menangkap Muhamad Kede dan lainnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Kemenag Ajak Media Jadikan...
Kemenag Ajak Media Jadikan Ramadan Momentum Siarkan Program Edukatif
Dialog Antarumat Beragama,...
Dialog Antarumat Beragama, Waketum MUI: Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan
MUI Tegaskan Orang Kaya...
MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Konsumsi Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Minta PSN PIK 2 Dicabut...
Minta PSN PIK 2 Dicabut Buntut Pagar Laut, MUI: Banyak Mudharat dan Zalimi Rakyat
Polemik Proyek Strategis...
Polemik Proyek Strategis Nasional PIK 2, Begini Tanggapan Manajemen
MUI Dukung Usulan Prabowo...
MUI Dukung Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD, Ini Alasannya
Lemhannas dan MUI Teken...
Lemhannas dan MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
Rekomendasi
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Timnas Indonesia vs Australia yang Kehilangan 6 Starternya
George Kambosos Kalahkan...
George Kambosos Kalahkan Daud Yordan jika Mau Tantang Juara IBF
Puncak Arus Mudik Bakal...
Puncak Arus Mudik Bakal Terjadi 28 Maret 2025, Jumlah Pergerakan Capai 12,1 Juta Orang
Berita Terkini
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
8 menit yang lalu
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
9 menit yang lalu
Pastikan Subsidi Tepat...
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
30 menit yang lalu
RUU TNI Dikebut Rampung...
RUU TNI Dikebut Rampung sebelum Lebaran, Ketua Komisi I DPR: Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya
35 menit yang lalu
Cak Imin Dorong Sinergi...
Cak Imin Dorong Sinergi Antarkementerian untuk Hilangkan Kemiskinan Ekstrem pada 2026
1 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved