Rekam Jejak Brotoseno Disorot, Komite Penyelamat Minta Dewas TVRI Dipecat
Jum'at, 29 Mei 2020 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, Komite Penyelamat juga menilai Dewan Pengawas LPP TVRI tidak menjadikan proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai instrumen seleksi pemilihan pejabat publik yang bersih, termasuk bersih rekam jejak kandidat Direktur Utama PAW TVRI. "Uji kepatutan dan kelayakan hanya sebagai formalitas belaka," katanya.
Dia melanjutkan, Dewan Pengawas LPP TVRI mengambil keputusan strategis secara sewenang- wenang dan menimbulkan dampak negatif. "Dan kesan buruk serta dampak destruktif yang luarbiasa terhadap Lembaga Penyiaran Publik TVRI," imbuhnya.
Akibatnya, lanjut dia, merendahkan marwah dan martabat LPP TVRI di mata publik, nenurunkan kepercayaan Publik terhadap Pejabat Publik yang menduduki jabatan strategis di TVRI serta memperburuk disharmoni di dalam tubuh TVRI baik secara vertikal dan horizontal.
"Oleh Karena itu, Kami Komite Penyelamat TVRI meminta semua pemangku kepentingan TVRI agar dapat mengambil langkah strategis untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus memberhentikan empat anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI masa Jabatan 2017-2022 masing masing Arief Hidayat Thamrin, Maryuni Kabul Budiono, Made Ayu Dwie Mahenny dan Pamungkas Trishadiatmoko atas penggunaan kewenangan secara sewewenang-wenang terhadap lembaga Penyiaran Publik TVRI," pungkasnya.
Dia melanjutkan, Dewan Pengawas LPP TVRI mengambil keputusan strategis secara sewenang- wenang dan menimbulkan dampak negatif. "Dan kesan buruk serta dampak destruktif yang luarbiasa terhadap Lembaga Penyiaran Publik TVRI," imbuhnya.
Akibatnya, lanjut dia, merendahkan marwah dan martabat LPP TVRI di mata publik, nenurunkan kepercayaan Publik terhadap Pejabat Publik yang menduduki jabatan strategis di TVRI serta memperburuk disharmoni di dalam tubuh TVRI baik secara vertikal dan horizontal.
"Oleh Karena itu, Kami Komite Penyelamat TVRI meminta semua pemangku kepentingan TVRI agar dapat mengambil langkah strategis untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus memberhentikan empat anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI masa Jabatan 2017-2022 masing masing Arief Hidayat Thamrin, Maryuni Kabul Budiono, Made Ayu Dwie Mahenny dan Pamungkas Trishadiatmoko atas penggunaan kewenangan secara sewewenang-wenang terhadap lembaga Penyiaran Publik TVRI," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :