Kubu Juliari Batubara Heran KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos

Minggu, 08 Agustus 2021 - 08:12 WIB
loading...
Kubu Juliari Batubara Heran KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos
Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 09/06/2021. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Penyelidikan baru itu terungkap setelah tim penyelidik KPK memintai keterangan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Jumat (6/8/2021).

Kuasa hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail angkat bicara terkait permintaan keterangan terhadap kliennya terkait penyelidikan baru tersebut. Maqdir heran dengan penyelidikan baru yang dilakukan KPK. Sebab, perkara dugaan suap yang menjerat Juliari belum rampung. Bahkan, klaim Maqdir, belum ada bukti yang cukup kuat terkait aliran fee untuk Juliari selama di persidangan.

"Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk diserahkan kepada terdakwa Juliari P Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi," kata Maqdir melalui pesan singkatnya, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Menurut Maqdir, keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso di persidangan seharusnya dapat dipertimbangkan. Namun, hal tersebut justru diabaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Demikian juga, sambungnya, terkait penolakan oleh penuntut umum atas keterangan Juliari Batubara.

"Seharusnya diakui secara jujur bahwa Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menyampaikan kebenaran ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyono untuk disampaikan kepada terdakwa Juliari P Batubara. Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya," kata Maqdir.

Dia menilai, kedudukan keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebab, Maqdir menuding Adi Wahyono dan Matheus Joko mempunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri mereka dari ancaman hukuman yang tinggi.

Baca juga: Begini Penampilan Juliari Setelah Dituntut 11 Tahun Penjara

"Dengan adanya keterangan mereka bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada Terdakwa Juliari P Batubara melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang dan mereka sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan Terdakwa Juliari P Batubara," papar Maqdir.

Ia menduga, yang berdalih mengenai uang itu adalah saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keterangan mereka seharusnya dikesampingkan. Terlebih lagi, lanjut Maqdir, jika memperhatikan cara hidup dan kesusilaan Matheus Joko Santoso bersama Daning Saraswati, sebagaimana mereka terangkan dalam proses persidangan dan juga BAP juga termuat.

"Gaya hidup dan kesusilaan yang ditunjukkan ini, bukanlah kesusilaan yang baik sehingga keterangannya dapat dipercaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 185 ayat 6 huruf d KUHAP," kata Maqdir.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Namun, jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)