Isu Pencopotan Kapolda Sumsel, Mabes Polri: Semua Ada Aturannya

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 18:46 WIB
loading...
Isu Pencopotan Kapolda Sumsel, Mabes Polri: Semua Ada Aturannya
Polri menanggapi ihwal munculnya isu soal pencopotan atau mutasi Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, terkait dengan sumbangan Rp2 triliun keluarga Akidi Tio. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri menanggapi ihwal munculnya isu soal pencopotan atau mutasi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri, terkait dengan sumbangan Rp2 triliun keluarga Akidi Tio.

Baca Juga: Polri
"Mengenai pencopotan maupun rotasi, itu ada SOP, ada aturannya," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Kapolda Sumsel Minta Maaf Atas Kegaduhan Janji Donasi Akidi Tio Rp2 Triliun

Disisi lain, Argo mengungkapkan, tim internal Mabes Polri yang terdiri dari Propam Polri dan Itwasum Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan.

Saat ini, kata Argo, tim internal sedang menyusun laporan hasil dari klarifikasi terhadap Kapolda Sumsel. Nantinya, berkas itu akan disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tentunya, ini semua kami harus mengetahui nanti bagaimana hasil daripada kegiatan Itwasum dan Propam ini setelah diajukan ke Pak Kapolri. Ini masih dalam proses pembuatan," ujar Argo.

Diketahui, tim internal Mabes Polri yang terdiri dari Itwasum Polri dan Paminal Propam Polri melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Terkait Rp2 triliun, Kapolda Sumsel telah meminta maaf kepada masyarakat RI karena kegaduhan sumbangan tersebut terjadi akibat kurang hati-hati.

Secara paralel, Polda Sumsel juga melakukan penyelidikan terhadap sumbangan yang awalnya ingin diperuntukan guna penanganan Covid-19 tersebut. Namun, saat hendak mencairkan ke Bank, ternyata saldo tidak mencukupi.

Sebab itu, polisi melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, aparat telah memeriksa lima orang saksi dan akan meminta keterangan dari ahli terkait.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4178 seconds (0.1#10.140)