Dewan Pers Dalami Kepercayaan Publik terhadap Media di Masa Pandemi
loading...
A
A
A
6. Media pers lebih dipercaya berdasarkan faktor data dan fakta yang disajikan, nama besar media, narasumber berita, dan tidak ada pilihan. Media siber dipercaya berdasarkan faktor data dan fakta yang disajikan (42.3 persen), nama besar media (26.2 persen) dan narasumber berita (25.5 persen).
Radio berdasarkan faktor data dan fakta yang disajikan (30 persen), narasumber berita (29.3 persen) dan nama besar media (19.6 persen). Televisi./ televisi streaming berdasarkan factor data dan fakta yang disajikan (37.2 persen), narasumber berita (30 persen), dan 23 persen karena nama besar media. Suratkabar harian berdasar faktor data dan fakta yang disajikan (39,5%), narasumber berita (20,5%), dan nama besar media (26,6%).
7. Media online/siber merupakan media yang paling tinggi digunakan oleh responden dalam mencari kebenaran informasi (32.51 persen), kemudian TV/Streaming sebesar 18,13 persen, dan surat kabar harian (8,26%). Adapun media sosial Youtube (10,51 %),Twitter (7,33 %) dan WhatsApp (6,14%). TikTok merupakan media baru yang juga digunakan saat pandemi yakni sebesar 1.44 persen, lebih tinggi dari Line (0.69 %).
8. Sebagian besar responden dari 34 provinsi mempercayai informasi dari pakar di bidang yang relevan terkait informasi Covid-19. Narasumber dari pemerintah dipercayai oleh responden yang berasal dari NTT, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara dengan jumlah yang berimbang antara pakar dengan narasumber dari pemerintah.
9. Pada tahun 2019 media online/siber merupakan media yang diakses responden dalam mendapatkan informasi pertama (26.67 persen), sedangkan pada tahun 2021 sebesar 22.5 persen. Pada tahun 2020 WhatsApp merupakan media pertama yang digunakan dalam mendapatkan informasi yaitu sebesar 22.5 persen; sedangkan pada tahun 2019 sebesar 22.75 persen.
Diketahui, survei menggunakan instrumen kuesioner melalui Google Form dengan total sample sebesar 1,020 responden yang diperolleh secara systematic random sampling masing-amasing 30 sampel per-provinsi di 34 provinsi di Indonesia.
Para responden berusia antara 13 hingga 56 tahun. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan distribusi frekuensi, dan Cross-Tabulations. Analisis data tersebut untuk menggambarkan secara kuantitatif antar indikator. Analisis menggunakan perangkat lunak SPSS (Statistical Program for Social Science).
Hasil survei menemukan bahwa media arus utama masih cukup dipercaya oleh publik dan menjadi media konfirmasi untuk informasi yang mereka dapatkan dari media baru atau media sosial. Media siber atau mediao online dipercaya berdasarkan faktor data dan fakta yang disajikan, juga dikarenakan nama besar media. Sementara kepercayaan terhadap media televisi/televisi streaming berdasarkan faktor data dan fakta yang disajikan dan narasumber berita.
Media online/siber merupakan media yang paling tinggi digunakan untuk konfirmasi kebenaran informasi, diikuti TV/Streaming, dan surat kabar harian. Terkait dengan informasi mengenai Covid-19 sebagian besar responden dari 34 provinsi mempercayai informasi dari pakar di bidang yang relevan dengan masalah Covid-19.
Lihat Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasikan Kesepakatan Kerja dengan Media
Radio berdasarkan faktor data dan fakta yang disajikan (30 persen), narasumber berita (29.3 persen) dan nama besar media (19.6 persen). Televisi./ televisi streaming berdasarkan factor data dan fakta yang disajikan (37.2 persen), narasumber berita (30 persen), dan 23 persen karena nama besar media. Suratkabar harian berdasar faktor data dan fakta yang disajikan (39,5%), narasumber berita (20,5%), dan nama besar media (26,6%).
7. Media online/siber merupakan media yang paling tinggi digunakan oleh responden dalam mencari kebenaran informasi (32.51 persen), kemudian TV/Streaming sebesar 18,13 persen, dan surat kabar harian (8,26%). Adapun media sosial Youtube (10,51 %),Twitter (7,33 %) dan WhatsApp (6,14%). TikTok merupakan media baru yang juga digunakan saat pandemi yakni sebesar 1.44 persen, lebih tinggi dari Line (0.69 %).
8. Sebagian besar responden dari 34 provinsi mempercayai informasi dari pakar di bidang yang relevan terkait informasi Covid-19. Narasumber dari pemerintah dipercayai oleh responden yang berasal dari NTT, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara dengan jumlah yang berimbang antara pakar dengan narasumber dari pemerintah.
9. Pada tahun 2019 media online/siber merupakan media yang diakses responden dalam mendapatkan informasi pertama (26.67 persen), sedangkan pada tahun 2021 sebesar 22.5 persen. Pada tahun 2020 WhatsApp merupakan media pertama yang digunakan dalam mendapatkan informasi yaitu sebesar 22.5 persen; sedangkan pada tahun 2019 sebesar 22.75 persen.
Diketahui, survei menggunakan instrumen kuesioner melalui Google Form dengan total sample sebesar 1,020 responden yang diperolleh secara systematic random sampling masing-amasing 30 sampel per-provinsi di 34 provinsi di Indonesia.
Para responden berusia antara 13 hingga 56 tahun. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan distribusi frekuensi, dan Cross-Tabulations. Analisis data tersebut untuk menggambarkan secara kuantitatif antar indikator. Analisis menggunakan perangkat lunak SPSS (Statistical Program for Social Science).
Hasil survei menemukan bahwa media arus utama masih cukup dipercaya oleh publik dan menjadi media konfirmasi untuk informasi yang mereka dapatkan dari media baru atau media sosial. Media siber atau mediao online dipercaya berdasarkan faktor data dan fakta yang disajikan, juga dikarenakan nama besar media. Sementara kepercayaan terhadap media televisi/televisi streaming berdasarkan faktor data dan fakta yang disajikan dan narasumber berita.
Media online/siber merupakan media yang paling tinggi digunakan untuk konfirmasi kebenaran informasi, diikuti TV/Streaming, dan surat kabar harian. Terkait dengan informasi mengenai Covid-19 sebagian besar responden dari 34 provinsi mempercayai informasi dari pakar di bidang yang relevan dengan masalah Covid-19.
Lihat Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasikan Kesepakatan Kerja dengan Media
(maf)