Wartawan Detik Diteror, Forum Pemred Desak Polisi Bertindak
Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Kemal, jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan.
Dia menegaskan UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.
"Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik," tuturnya.
Menurut Forum Pemred, tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun.
Tindakan keji tersebut, kata dia, tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.
Dia menegaskan UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.
"Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik," tuturnya.
Menurut Forum Pemred, tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun.
Tindakan keji tersebut, kata dia, tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.
Lihat Juga :