Integrasi Lembaga Iptek dan Litbang ke BRIN, Bagaimana Dampaknya?

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 08:43 WIB
loading...
A A A
Menanggapi sengkarut itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari melihat sejumlah kemungkinan membatalkan keberadaan BRIN yang hendak mengintegrasikan litbangjirap berbentuk LPNK maupun litbang di kementerian/lembaga.

Feri mengatakan, peluang itu bisa dilihat dari tidak padunya Pasal 48 UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan Pasal 1 angka 1 Perpres No. 33 Tahun 2021 tentang BRIN.

Penjelasan Pasal 48 ayat (1) ditulis, yang dimaksud "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang litbangjirap untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

"Sementara Pasal 1 angka 1 Perpres 33/2021 menyatakan, Badan Riset dan lnovasi Nasional, yang selanjutnya disingkat BRIN, adalah lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi," papar dia.

Hal lain yang bisa dipersoalkan adalah kedudukan BRIN dan BRIDA. Khususnya terkait masalah anggaran dan kewenangan. BRIN, kata dia, merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah. BRIDA di bawah BRIN tetapi anggarannya dibebankan ke pemerintah daerah.

Hal lain yang mengejutkan dia adalah Ketua Dewan Pengarah ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila. "Ini ya BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Bu Megawati (Ketua Dewan Pengarah BPIP) penentunya," kata dia.

Padahal, kata dia, BPIP bukanlah lembaga yang tepat untuk menduduki posisi itu. BPIP dibentuk melalui perpres, yang kedudukannya lebih rendah dari aturan yang membentuk BRIN, yakni undang-undang. Sebagai lembaga yang dimandatkan UU, kata dia, seharusnya BRIN tidak dikendalikan lembaga yang payung hukumnya hanya peraturan presiden.

"Secara tugas dan fungsi menurut Perpres BPIP, badan ini tidak ditugaskan dalam kepentingan riset dan inovasi. Hanya berkaitan dengan ideologi Pancasila dalam pendidikan dan pelatihan," jelasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BRIN: Penurunan Muka...
BRIN: Penurunan Muka Tanah Berkontribusi 145% Penyebab Banjir Jabodetabek
Guru Besar AI Prof Suyanto...
Guru Besar AI Prof Suyanto Ingin Perkuat Kualitas Akademik dan Penelitian
Awal Puasa 2025 Berpotensi...
Awal Puasa 2025 Berpotensi Beda, Begini Prediksi BRIN-BMKG
Pemerintah Dinilai Perlu...
Pemerintah Dinilai Perlu Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
Di Konferensi Internasional...
Di Konferensi Internasional Terumbu Karang, Waka BRIN Ajak Ilmuwan Kerja Sama Riset
Waka BRIN Tinjau Uji...
Waka BRIN Tinjau Uji Penembakan Rudal Exocet MM-40 TNI AL di Laut Jawa
BRIN Sebut Galon Kuat...
BRIN Sebut Galon Kuat Berbahan PC Ideal untuk Distribusi di Wilayah Indonesia
Kemenekraf Gandeng BRIN...
Kemenekraf Gandeng BRIN Bikin Kebijakan Berbasis Penelitian
Di Konferensi Internasional,...
Di Konferensi Internasional, Waka BRIN Paparkan Teknologi Modern Ilmu Kedokteran Gigi
Rekomendasi
Toko Bangunan di Jalan...
Toko Bangunan di Jalan Pahlawan Bandung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000, Balik Lagi ke Bawah Rp2 Juta per Gram
Putin akan Gelar Pertemuan...
Putin akan Gelar Pertemuan Puncak Khusus Rusia-Arab Tahun Ini
Berita Terkini
1.967 CASN Mengundurkan...
1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
14 menit yang lalu
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
49 menit yang lalu
Kunker ke Sumsel, Prabowo...
Kunker ke Sumsel, Prabowo Bakal Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya
58 menit yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
1 jam yang lalu
Absen Pemakaman Paus...
Absen Pemakaman Paus Fransiskus, Prabowo Berencana Kirim Utusan ke Vatikan
1 jam yang lalu
The 3rd International...
The 3rd International & Indonesia CCS Forum 2025, Momentum Kurangi Emisi Karbon
1 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved