Integrasi Lembaga Iptek dan Litbang ke BRIN, Bagaimana Dampaknya?

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 08:43 WIB
loading...
A A A
Menanggapi sengkarut itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari melihat sejumlah kemungkinan membatalkan keberadaan BRIN yang hendak mengintegrasikan litbangjirap berbentuk LPNK maupun litbang di kementerian/lembaga.

Feri mengatakan, peluang itu bisa dilihat dari tidak padunya Pasal 48 UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan Pasal 1 angka 1 Perpres No. 33 Tahun 2021 tentang BRIN.

Penjelasan Pasal 48 ayat (1) ditulis, yang dimaksud "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang litbangjirap untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

"Sementara Pasal 1 angka 1 Perpres 33/2021 menyatakan, Badan Riset dan lnovasi Nasional, yang selanjutnya disingkat BRIN, adalah lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi," papar dia.

Hal lain yang bisa dipersoalkan adalah kedudukan BRIN dan BRIDA. Khususnya terkait masalah anggaran dan kewenangan. BRIN, kata dia, merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah. BRIDA di bawah BRIN tetapi anggarannya dibebankan ke pemerintah daerah.

Hal lain yang mengejutkan dia adalah Ketua Dewan Pengarah ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila. "Ini ya BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Bu Megawati (Ketua Dewan Pengarah BPIP) penentunya," kata dia.

Padahal, kata dia, BPIP bukanlah lembaga yang tepat untuk menduduki posisi itu. BPIP dibentuk melalui perpres, yang kedudukannya lebih rendah dari aturan yang membentuk BRIN, yakni undang-undang. Sebagai lembaga yang dimandatkan UU, kata dia, seharusnya BRIN tidak dikendalikan lembaga yang payung hukumnya hanya peraturan presiden.

"Secara tugas dan fungsi menurut Perpres BPIP, badan ini tidak ditugaskan dalam kepentingan riset dan inovasi. Hanya berkaitan dengan ideologi Pancasila dalam pendidikan dan pelatihan," jelasnya.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2111 seconds (0.1#10.140)