Bersurat ke Kemensos, KPK Minta Bansos Barang Tak Dilanjutkan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:47 WIB
loading...
Bersurat ke Kemensos, KPK Minta Bansos Barang Tak Dilanjutkan
KPK menyarankan Kemensos agar bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 berupa barang tidak perlu diteruskan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) agar bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 berupa barang tidak perlu diteruskan. KPK juga meminta agar data penerima bansos agar diintegrasikan.

"Seingat saya KPK bersurat ke Kemensos ada dua hal. Satu bansos model barang jangan diteruskan dan kedua kita bilang data penerima bansos di kemensos diintegrasikan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Pahala menjelaskan integrasi data penerima bansos penting dilakukan karena pada Kemensos sendiri ada tiga pemegang data. "Pertama Ditjen PFM Kemensos itu pegang data PKH; kedua Ditjen Linmas pegang data yang namanya bantuan pangan nontunai. Dan ketiga Sekjen megang data DTMS, ini yang bantuan langsung tunai dan bantuan barang," kata Pahala.

Integrasi ini, kata Pahala, perlu dilakukan karena pemegang data dari ketiga pihak tersebut sudah dilakukan dari tahun ke tahun dan perlu adanya perubahan. "Jadi waktu itu ada tiga data di situ. dari zaman menteri yang lama ini digabung, karena kita yakin dalam datanya ini sendiri dalam PKH, itu ada ganda. untuk PKH dengan BPNT ganda lagi, PKH, BPNT dan DTKS ada ganda lagi dan itu kita buktikan pada 2020 kita ke Papua dan kita temukan ganda perjenis sama ganda antar jenis," ungkapnya.

Pahala menyebut Mensos Tri Rismaharini telah memaparkan ke KPK mengenai kemajuan integrasi data atas rekomendasi KPK. Risma, menyebut DTKS, BPNT, dan PKH aslinya 193 juta penerima orang kemudian setelah digabung hilang sekitar 47 juta jadi sisa 155 juta.

"Ini yang kita bilang ganda, kemudian dia cek lagi niknya karena kita minta dipadankan ke Kementerian Dalam negeri, kalau engga ada NIK nya kita enggak tahu ini orangnya ada atau enggak. Dipadankan ke Kemendagri ada yang nama sama dan segala macam di kasih ke pemda totalnya sekarang dari 193 juta penerima sekarang tinggal 139 juta. Ini sudah masukan dari daerah penambahan data dan segala macam," kata Pahala.

"Kita yakin ini jauh lebih baik dibanding 193 juta. Nah ini kita hitung sekitar 52 juta dengan kebijakan Ibu Menteri tidak diberikan. Kalau satu data biasa diberikan 200.000 kita estimasi Rp10,5 triliun itu selamat uang negara karena datanya ada tapi kata Bu Menteri tidak saya berikan karena itu ganda, engga ada NIK, dan enggak bisa diterangkan daerah," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)