Bersurat ke Kemensos, KPK Minta Bansos Barang Tak Dilanjutkan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:47 WIB
loading...
Bersurat ke Kemensos,...
KPK menyarankan Kemensos agar bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 berupa barang tidak perlu diteruskan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) agar bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 berupa barang tidak perlu diteruskan. KPK juga meminta agar data penerima bansos agar diintegrasikan.

"Seingat saya KPK bersurat ke Kemensos ada dua hal. Satu bansos model barang jangan diteruskan dan kedua kita bilang data penerima bansos di kemensos diintegrasikan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/8/2021). Baca juga: KPK Minta Kemensos Update Data Penerima Bansos Tiap Bulan

Pahala menjelaskan integrasi data penerima bansos penting dilakukan karena pada Kemensos sendiri ada tiga pemegang data. "Pertama Ditjen PFM Kemensos itu pegang data PKH; kedua Ditjen Linmas pegang data yang namanya bantuan pangan nontunai. Dan ketiga Sekjen megang data DTMS, ini yang bantuan langsung tunai dan bantuan barang," kata Pahala. Baca juga: Risma Sebut Data Ganda Bansos DKI Jakarta Bukan dari Kemensos

Integrasi ini, kata Pahala, perlu dilakukan karena pemegang data dari ketiga pihak tersebut sudah dilakukan dari tahun ke tahun dan perlu adanya perubahan. "Jadi waktu itu ada tiga data di situ. dari zaman menteri yang lama ini digabung, karena kita yakin dalam datanya ini sendiri dalam PKH, itu ada ganda. untuk PKH dengan BPNT ganda lagi, PKH, BPNT dan DTKS ada ganda lagi dan itu kita buktikan pada 2020 kita ke Papua dan kita temukan ganda perjenis sama ganda antar jenis," ungkapnya.

Pahala menyebut Mensos Tri Rismaharini telah memaparkan ke KPK mengenai kemajuan integrasi data atas rekomendasi KPK. Risma, menyebut DTKS, BPNT, dan PKH aslinya 193 juta penerima orang kemudian setelah digabung hilang sekitar 47 juta jadi sisa 155 juta.

"Ini yang kita bilang ganda, kemudian dia cek lagi niknya karena kita minta dipadankan ke Kementerian Dalam negeri, kalau engga ada NIK nya kita enggak tahu ini orangnya ada atau enggak. Dipadankan ke Kemendagri ada yang nama sama dan segala macam di kasih ke pemda totalnya sekarang dari 193 juta penerima sekarang tinggal 139 juta. Ini sudah masukan dari daerah penambahan data dan segala macam," kata Pahala.

"Kita yakin ini jauh lebih baik dibanding 193 juta. Nah ini kita hitung sekitar 52 juta dengan kebijakan Ibu Menteri tidak diberikan. Kalau satu data biasa diberikan 200.000 kita estimasi Rp10,5 triliun itu selamat uang negara karena datanya ada tapi kata Bu Menteri tidak saya berikan karena itu ganda, engga ada NIK, dan enggak bisa diterangkan daerah," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved