Kapenrem 143 Kendari: Ruslan Buton sudah Dipecat dari TNI AD

Jum'at, 29 Mei 2020 - 16:08 WIB
loading...
Kapenrem 143 Kendari: Ruslan Buton sudah Dipecat dari TNI AD
Ruslan (berbaju putih) saat ditangkap di rumahnya
A A A
JAKARTA - Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono menegaskan bahwa Ruslan Buton sudah tidak berstatus sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD).

“Yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan pangkat terakhir yakni Kapten Inf di Yonif RK 732/Banau,” kata Sumarsono kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Menurut dia, Ruslan dipecat dari TNI AD lantaran terlibat kasus pembunuhan seorang bernama La Gode pada 27 Oktober 2017.

Saat itu Ruslan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. “Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari Anggota TNI AD kepada Ruslan Buton. Pada akhir tahun 2019, Ruslan Buton bebas,” urai Sumarsono.

Sebelumnya, Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis (28/5/2020) siang. Dia digelandang Polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat terbuka yang dibuat oleh Ruslan Buton melalui rekaman suara itu sempat menggegerkan dunia maya. Salah satu isinya yakni meminta Jokowi mundur dari jabatannya. Dia bahkan sempat berujar tidak menutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6017 seconds (0.1#10.140)