KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat

Jum'at, 29 Mei 2020 - 16:33 WIB
loading...
KPK Diminta Respons...
Dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, diminta direspons oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan diminta direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca juga: Dugaan Suap, KPK Diminta Periksa Gubernur Papua Barat)

Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Aji yakin bahwa setiap kasus dugaan korupsi yang muncul dalam fakta persidangan bakal diselidiki oleh KPK. Sebab, lembaga antirasuah itu sudah terbiasa mengungkap tindak kejahatan korupsi yang faktanya muncul dalam persidangan.

"KPK biasanya sangat respons terhadap fakta-fakta dan hasil kesaksian di persidangan," ujar Indriyanto kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Sekadar diketahui, Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut Wahyu Setiawan menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, dalam persidangan pembacaan dakwaan terhadap Wahyu, Kamis 28 Mei kemarin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Indriyanto berpendapat, fakta persidangan itu sebagai pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) bagi KPK. Sebab, masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan guna mencari sejumlah alat bukti yang cukup.

"Keterangan terdakwa maupun saksi dalam persidangan itu perlu di-cross check examination dari sisi hukum pidana untuk dinilai keabsahan dan legitimasi keterangannya," ujar mantan pimpinan KPK ini.

Sekadar diketahui, Wahyu Setiawan disebut menerima Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Pada dakwaan disebutkan uang Rp500 juta itu berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Dakwaan itu juga menyebutkan bahwa uang dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melalui transfer antarbank.

Adapun Wahyu Setiawan disebutkan meminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani. Pada 3 Januari 2020 disebutkan juga dalam dakwaan itu bahwa Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahi uang titipan sebesar Rp500 juta dari Dominggus Mandacan.

Setelah menerima titipan, Rosa Muhammad Thamrin Payapo disebutkan menyetorkannya ke rekening miliknya di Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya ditransfer ke rekening Wahyu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)