Dugaan Suap, KPK Diminta Periksa Gubernur Papua Barat

Kamis, 28 Mei 2020 - 23:00 WIB
loading...
Dugaan Suap, KPK Diminta Periksa Gubernur Papua Barat
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi meminta KPK usut dugaan suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, ke eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

(Baca juga: Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar)

Sebab, dalam persidangan pembacaan dakwaan terhadap Wahyu Setiawan, Kamis (28/5/2020), Jaksa KPK Takdir Suhan menyebutkan bahwa Wahyu Setiawan menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Maka itu, KPK dinilai perlu memanggil dan memeriksa Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. "Dakwaan jaksa yang menyebut Wahyu menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat harus diusut. Dipanggil Gubernur Papua Baratnya untuk diperiksa penyidik KPK," ujar Uchok, kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Menurut dia, sedari awal penyidik KPK seharusnya tidak berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan. "Kasus Wahyu Setiawan ini seperti film yang awalnya orang berintegritas, tapi ternyata terima suap. Makanya jangan berhenti pada kasus OTT saja, harus ditelusuri, apakah ada kasus lain, apakah komisioner lain terlibat," ujarnya.

Sekadar diketahui, Wahyu Setiawan disebut menerima Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Pada dakwaan disebutkan uang Rp500 juta itu berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Masih dalam dakwaan disebutkan, uang dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melalui transfer antarbank.

Wahyu Setiawan meminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani. Dakwaan jaksa juga mengungkap, pada 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahi uang titipan sebesar Rp500 juta dari Dominggus Mandacan.

Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya di Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya ditransfer ke rekening Wahyu.

"Selanjutnya Rosa Muhammad Thamrin Payapo memberitahukan Terdakwa I (Wahyu) bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer," kata jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).

Adapun penerimaan uang itu berawal saat Rosa bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu sekitar November 2019. Wahyu dalam pertemuan itu menanyakan 'kesiapan' Gubernur Papua Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Jaksa menyebut, pada saat itu, Wahyu Setiawan menyampaikan, "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu," yang dipahami oleh Rosa, Wahyu diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

"Karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," kata jaksa.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)