Setahun KAMI: Dideklarasikan di Tugu Proklamasi hingga Sejumlah Aktivisnya Ditangkap

Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:00 WIB
loading...
Setahun KAMI: Dideklarasikan...
Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, 18 Agustus 2020. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dideklarasikan di lapangan Tugu Proklamasi , Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020. Sejumlah peristiwa terjadi sejak KAMI didirikan, mulai dari deklarasi di daerah yang kerap ditolak, hingga sejumlah aktivisnya ditangkap.

KAMI dideklarasikan sejumlah tokoh nasional, di antaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M Din Syamsuddin , mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmatyo , Ketua Umum Komite Khitthah Nahdlatul Ulama 1926 (KKNU-26) Rochmat Wahab.

Ada pula mantan anggota DPR RI Ahmad Yani. Kemudian, ahli hukum tata negara Refly Harun, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, serta pengamat politik Rocky Gerung . Saat dideklarasikan di Lapangan Tugu Proklamasi itu, ratusan orang hadir.



Setelah itu, KAMI menggelar deklarasi di beberapa daerah. Namun, setiap deklarasi KAMI di berbagai daerah itu acapkali mendapatkan penolakan dari sebagian kelompok masyarakat.

Tak sedikit juga acara deklarasi KAMI di berbagai daerah dibubarkan oleh aparat polisi karena alasan pandemi Covid-19, seperti di Jambi, Surabaya, dan Karawang. Semenjak dideklarasikan pada 18 Agustus 2020 di Lapangan Tugu Proklamasi itu, KAMI acapkali mengeluarkan sikap resminya mengenai sejumlah isu dalam negeri maupun internasional.



Beberapa sikap resmi KAMI itu di antaranya mendukung rencana mogok nasional buruh pada 6-8 Oktober 2020, menolak keras penyertaan modal negara sebesar Rp22 Triliun untuk menutupi kerugian PT Asuransi Jiwasraya, merespons atas penangkapan aktivis mereka seperti Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan M Jumhur Hidayat.

Terakhir, sikap resmi KAMI pada 18 Februari 2021 yakni menyatakan dukungannya terhadap sikap Amerika Serikat yang menolak klaim China atas Laut China Selatan yang berada di luar persetujuan hukum internasional.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2430 seconds (0.1#10.140)