Indonesia Tak Perlu Tergesa-gesa Akui Pemerintahan Taliban di Afghanistan

Selasa, 17 Agustus 2021 - 18:18 WIB
loading...
Indonesia Tak Perlu...
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memberikan pengakuan terhadap pemerintahan Taliban di Afghanistan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pejuang Taliban menyatakan telah menguasai Ibu Kota Afghanistan akhir pekan lalu. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana berpendapat Indonesia tak perlu tergesa-gesa mengakui pemerintahan baru Afghanistan.

Sebaiknya Pemerintah Indonesia menunggu beberapa saat untuk mengakui pemerintahan negara yang kembali dikuasai Taliban tersebut. “Indonesia perlu menunggu beberapa saat untuk mengakui pergantian pemerintah mengingat hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi pemimpin dalam pemerintahan,” kata Hikmahanto, Selasa (17/8/2021).

Dia melihat dari sisi hukum internasional pergantian pemerintahan ada dua mekansime, yaitu secara konstitusional dan inkonstitusional. Kalau konstitusional, maka pergantian pemerintah berproses berdasarkan konstitusi. Sementara yang inkonstitusional adalah pergantian pemerintah yang tidak berdasarkan konstitusi di suatu negara. “Apa yang saat ini terjadi di Afghanistan adalah pergantian pemerintahan yang inkonstitusional,” tukasnya.

Baca juga: Taliban dan Gagalnya Amerika Serikat Membangun Negara Boneka di Afghanistan

Oleh karenanya perlu ditunggu beberapa saat sehingga Indonesia tahu siapa individu yang menjadi pemegang kekuasaan di Afghanistan. Ditegaskan, Indonesia perlu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memberikan pengakuan kepada pemerintahan baru. Pertama, konstelasi internal di Afghanistan sendiri. Kedua, pandangan masyarakat internasional. Ketiga, pertimbangan politis internal di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Prabowo Dorong Pemimpin...
Prabowo Dorong Pemimpin ASEAN Bersatu Tegakkan Hukum Internasional
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
Kecam Serangan ke Kilang...
Kecam Serangan ke Kilang Minyak di UEA, Indonesia Ajak Junjung Tinggi Hukum Internasional
1 Mei, Papua, dan Janji...
1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai
Pelecehan Verbal 16...
Pelecehan Verbal 16 Mahasiswa FHUI, Selly DPR: Miris Calon Praktisi tapi Nggak Paham Hukum
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Rekomendasi
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved