Indonesia Tak Perlu Tergesa-gesa Akui Pemerintahan Taliban di Afghanistan

Selasa, 17 Agustus 2021 - 18:18 WIB
loading...
Indonesia Tak Perlu...
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memberikan pengakuan terhadap pemerintahan Taliban di Afghanistan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pejuang Taliban menyatakan telah menguasai Ibu Kota Afghanistan akhir pekan lalu. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana berpendapat Indonesia tak perlu tergesa-gesa mengakui pemerintahan baru Afghanistan.

Sebaiknya Pemerintah Indonesia menunggu beberapa saat untuk mengakui pemerintahan negara yang kembali dikuasai Taliban tersebut. “Indonesia perlu menunggu beberapa saat untuk mengakui pergantian pemerintah mengingat hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi pemimpin dalam pemerintahan,” kata Hikmahanto, Selasa (17/8/2021).

Dia melihat dari sisi hukum internasional pergantian pemerintahan ada dua mekansime, yaitu secara konstitusional dan inkonstitusional. Kalau konstitusional, maka pergantian pemerintah berproses berdasarkan konstitusi. Sementara yang inkonstitusional adalah pergantian pemerintah yang tidak berdasarkan konstitusi di suatu negara. “Apa yang saat ini terjadi di Afghanistan adalah pergantian pemerintahan yang inkonstitusional,” tukasnya.

Baca juga: Taliban dan Gagalnya Amerika Serikat Membangun Negara Boneka di Afghanistan

Oleh karenanya perlu ditunggu beberapa saat sehingga Indonesia tahu siapa individu yang menjadi pemegang kekuasaan di Afghanistan. Ditegaskan, Indonesia perlu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memberikan pengakuan kepada pemerintahan baru. Pertama, konstelasi internal di Afghanistan sendiri. Kedua, pandangan masyarakat internasional. Ketiga, pertimbangan politis internal di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Prabowo Dorong Pemimpin...
Prabowo Dorong Pemimpin ASEAN Bersatu Tegakkan Hukum Internasional
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
Kecam Serangan ke Kilang...
Kecam Serangan ke Kilang Minyak di UEA, Indonesia Ajak Junjung Tinggi Hukum Internasional
1 Mei, Papua, dan Janji...
1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai
Pelecehan Verbal 16...
Pelecehan Verbal 16 Mahasiswa FHUI, Selly DPR: Miris Calon Praktisi tapi Nggak Paham Hukum
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Rekomendasi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved