214 Napi Koruptor Dapat Remisi Sepanjang 2021, 4 Langsung Bebas
Selasa, 17 Agustus 2021 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Rincian tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi umum yakni narapidana narkotika RU I 50.810 orang, RU II 851 orang; narapidana korupsi RU I 210 orang, RU II 4 orang; narapidana terorisme RU I 42 orang, RU II 8 orang; narapidana TPPU RU I 28 orang; narapidana trafficking RU I 16 orang; narapidana ilegal logging RU I 25 orang, RU II 1 orang; narapidana ilegal fishing RU I 2 orang; dan narapidana makar RU I 4 orang
Baca juga: 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak di Jatim Peroleh Remisi Umum 2021
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Baca juga: 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak di Jatim Peroleh Remisi Umum 2021
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
(muh)
Lihat Juga :