Aturan Baru PPKM Level 4: Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Jadi 30 Menit

Selasa, 17 Agustus 2021 - 02:56 WIB
loading...
Aturan Baru PPKM Level...
Mendagri mengeluarkan aturan baru PPKM level 4 yakni, memperpanjang waktu makan di warteg menjadi 30 menit. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi terbaru Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut diterbitkan setelah pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 Jawa dan Bali.

Dalam inmendagri Nomor 34 tersebut, terdapat aturan baru untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Salah satunya yakni, terdapat tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan selama 30 menit. Di mana pada inmendagri sebelumnya, waktu makan di warteg atau warung makan dibatasi hanya 20 menit.

Kendati waktu makan di warteg diperpanjang hingga 30 menit, namun aturan lainnya tetap berlaku. Dalam inmendagri tersebut, jumlah pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg hanya tiga orang. Kemudian, warteg, warung makan, serta pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Baca juga: 45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," mengutip inmendagri Nomor 34 Tahun 2021. Baca juga: Selama Corona Masih Ada, Luhut: PPKM Akan Tetap Dijalankan

Dalam inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung ataupun toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasi hanya menerima take away. Objek tersebut dilarang untuk makan di tempat (dine-in).

Sedangkan restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Adapun, kapasitas yang makan atau pengunjung maksimal 25% dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sekadar informasi, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 untuk Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan dilakukan untuk menjaga momentum penurunan angka penyebaran virus corona (Covid-19).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi: Indonesia Salah...
Jokowi: Indonesia Salah Satu Negara Terbaik Atasi Covid-19 dan Dampak Ekonominya
Ahli Epidemiologi Lihat...
Ahli Epidemiologi Lihat Indonesia Sudah Siap Akhiri Darurat Covid-19
Update Covid-19 di Indonesia...
Update Covid-19 di Indonesia Bertambah 215 Kasus, Meninggal 3 Orang
Update Covid-19 di Indonesia,...
Update Covid-19 di Indonesia, Bertambah 212 Kasus, Meninggal 2 Orang
Menkes-WHO Bahas Status...
Menkes-WHO Bahas Status Endemi Covid-19 Indonesia pada Mei 2023
Covid-19 Hari Ini di...
Covid-19 Hari Ini di Tanah Air Bertambah 119 Kasus, Meninggal 2 Orang
Subvarian Orthrus di...
Subvarian Orthrus di Indonesia Diyakini Bergejala Ringan, namun Rawan untuk Kelompok Ini
Bukan Mobilitas Penduduk,...
Bukan Mobilitas Penduduk, Ini Penyebab Utama Lonjakan Kasus Covid-19
PPKM Dicabut, Apakah...
PPKM Dicabut, Apakah Biaya Pengobatan Covid-19 Masih Ditanggung Negara?
Rekomendasi
Kemeriahan CFD Perdana...
Kemeriahan CFD Perdana Kota Depok, Ribuan Warga Tumplek di Jalan Margonda
lmuwan Ungkap AI Bisa...
lmuwan Ungkap AI Bisa Mengurangi Satu Sifat Utama Manusia
5 Tips Hilangkan Stres...
5 Tips Hilangkan Stres di Akhir Pekan usai Lelah Bekerja
Berita Terkini
Prabowo Resmikan Terminal...
Prabowo Resmikan Terminal dan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta Hari Ini
Mutasi April 2025: 11...
Mutasi April 2025: 11 Brigjen TNI Digeser ke Lemhannas oleh Jenderal Agus Subiyanto
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Pakar Hukum Apresiasi...
Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Prabowo Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
Waketum Golkar Idrus...
Waketum Golkar Idrus Marham Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen
Infografis
Ingin jadi Pilot? Ini...
Ingin jadi Pilot? Ini 4 Sekolah Penerbangan Terbaik di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved