Aturan Baru PPKM Level 4: Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Jadi 30 Menit

Selasa, 17 Agustus 2021 - 02:56 WIB
loading...
Aturan Baru PPKM Level...
Mendagri mengeluarkan aturan baru PPKM level 4 yakni, memperpanjang waktu makan di warteg menjadi 30 menit. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi terbaru Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut diterbitkan setelah pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 Jawa dan Bali.

Dalam inmendagri Nomor 34 tersebut, terdapat aturan baru untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Salah satunya yakni, terdapat tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan selama 30 menit. Di mana pada inmendagri sebelumnya, waktu makan di warteg atau warung makan dibatasi hanya 20 menit.

Kendati waktu makan di warteg diperpanjang hingga 30 menit, namun aturan lainnya tetap berlaku. Dalam inmendagri tersebut, jumlah pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg hanya tiga orang. Kemudian, warteg, warung makan, serta pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," mengutip inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.
Dalam inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung ataupun toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasi hanya menerima take away. Objek tersebut dilarang untuk makan di tempat (dine-in).

Sedangkan restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Adapun, kapasitas yang makan atau pengunjung maksimal 25% dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sekadar informasi, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 untuk Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan dilakukan untuk menjaga momentum penurunan angka penyebaran virus corona (Covid-19).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi: Indonesia Salah...
Jokowi: Indonesia Salah Satu Negara Terbaik Atasi Covid-19 dan Dampak Ekonominya
Ahli Epidemiologi Lihat...
Ahli Epidemiologi Lihat Indonesia Sudah Siap Akhiri Darurat Covid-19
Update Covid-19 di Indonesia...
Update Covid-19 di Indonesia Bertambah 215 Kasus, Meninggal 3 Orang
Update Covid-19 di Indonesia,...
Update Covid-19 di Indonesia, Bertambah 212 Kasus, Meninggal 2 Orang
Menkes-WHO Bahas Status...
Menkes-WHO Bahas Status Endemi Covid-19 Indonesia pada Mei 2023
Covid-19 Hari Ini di...
Covid-19 Hari Ini di Tanah Air Bertambah 119 Kasus, Meninggal 2 Orang
Kemenkes: Masyarakat...
Kemenkes: Masyarakat yang Sudah Vaksinasi Lengkap Punya Kadar Antibodi Tertinggi
Puji dan Bela Kepemimpinan...
Puji dan Bela Kepemimpinan Presiden Jokowi, Prabowo: Bukan Saya Menjilat
Covid-19 di Indonesia...
Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 211 Kasus
Rekomendasi
Warga Gaza Gelar Salat...
Warga Gaza Gelar Salat Idulfitri di Atas Reruntuhan Masjid di Tengah Serangan Israel
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
Duka Anak Atas Meninggalnya...
Duka Anak Atas Meninggalnya Ray Sahetapy: Selamat Jalan Ayah
Berita Terkini
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
4 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
4 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
6 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
6 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
7 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
8 jam yang lalu
Infografis
Baru 10 Menit Menikah,...
Baru 10 Menit Menikah, Wanita Ini Janda di Hari Pernikahannya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved