Soal RUU APBN 2022, Puan Ingatkan Pemerintah Jaga Rasio Utang

Senin, 16 Agustus 2021 - 22:55 WIB
loading...
Soal RUU APBN 2022, Puan Ingatkan Pemerintah Jaga Rasio Utang
Ketua DPR RI Puan Maharani ingatkan pemerintah untuk menjaga rasio utang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 beserta Nota Keuangannya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Puan menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah terkait fungsi anggaran DPR yang akan difokuskan pada pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Puan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 yang terkontraksi hingga -2,07% year on year. Selain itu juga soal angka kemiskinan Indonesia pada Maret 2021 yang kembali meningkat menjadi 10,14% atau bertambah 1,12 juta orang jika dibandingkan Maret 2020.

“Dari sisi ketenagakerjaan, BPS mencatat lonjakan tingkat pengangguran dari 4,94% pada Februari 2020 atau sebelum pandemi, menjadi 6,26% pada Februari 2021 atau bertambah sebanyak 1,82 juta jiwa. Angka-angka ini menunjukkan begitu luar biasanya dampak pandemi ini terhadap penurunan derajat kesejahteraan rakyat,” terang Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Politikus PDIP ini melanjutkan, penurunan derajat kesejahteraan rakyat bisa jauh lebih dalam apabila tidak direspons cepat oleh pemerintah melalui langkah extraordinary policy dan kebijakan countercyclical di sepanjang tahun 2020. Karena, rakyat semakin membutuhkan kehadiran kebijakan dan program pemerintah yang efektif dalam memberikan perlindungan di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi.

Puan juga meminta pemerintah untuk mengantisipasi berbagai konsekuensi terhadap kondisi sosial dan ekonomi di balik kebijakan yang dibuat. Diakuinya bahwa aktivitas ekonomi Indonesia sudah mulai bertumbuh pada Kuartal I dan II Tahun 2021. Pertumbuhan Ekonomi pada kuartal I-2021 sebesar 0,74% year on year sedangkan pada kuartal II-2021 Pertumbuhan Ekonomi mencapai 7,07% year on year.

Pada Kuartal III-2021, kata Puan, dapat diperkirakan laju pertumbuhan ekonomi akan kembali tertekan dengan adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Trajektori (lintasan) pemulihan ekonomi 2021 tersebut dinilai dapat menjadi acuan dalam merancang dan menyusun antisipasi fiskal pada tahun anggaran 2022.

“Pengalaman dalam menjalankan APBN Tahun Anggaran 2021, yang harus merespons penanganan perkembangan pandemi Covid-19, dan mengakibatkan Pemerintah melakukan berbagai refocusing program dan anggaran, agar dapat diantisipasi pada APBN Tahun Anggaran 2022 yang akan datang,” terang Puan.

Oleh karena itu, Puan meminta pemerintah tetap efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan lainnya, selain fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Terdapat optimisme pemulihan ekonomi global pada tahun 2022 menyusul proyeksi IMF terhadap pertumbuhan ekonomi global sebesar 4,9% atau naik 0,5% dibanding proyeksi April 2021 yang diungkap pada World Economic Outlook Juli 2021.

“IMF memproyeksikan Proyeksi ini tentunya akan bergantung pada kemampuan dunia mengendalikan wabah dan memastikan keberhasilan vaksinasi dalam mewujudkan kekebalan komunitas secara global,” ungkapnya.

Di sisi lain, kata dia, WHO memprediksi pandemi ini belum berakhir hingga tahun depan, setidaknya hingga pertengahan tahun 2022. Kondisi ini akan menjadi tantangan bagi pemulihan sosial dan ekonomi Indonesia di tahun mendatang. Dia juga menyinggung kemungkinan percepatan normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat dan negara maju lainnya yang akan menciptakan efek rambatan atau spillover effect terhadap volatilitas dan ketidakpastian pasar keuangan global serta arus modal global.

Ditambahkan Puan, berbagai dinamika dan tantangan tersebut tidak terlepas dari perkembangan pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian. Pemerintah perlu mengantisipasi ketidakpastian yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19. Kapasitas APBN sendiri sangat ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, khususnya pendapatan negara.

Sedangkan, kata dia, Pertumbuhan ekonomi terjadi apabila terdapat peningkatan produksi barang dan jasa untuk memenuhi permintaan konsumsi. Dengan meningkatkanya produksi tersebut juga akan meningkatkan pendapatan mayarakat. Oleh karena itu, Kebijakan fiskal pada tahun 2022 diprioritaskan pada penangan sektor kesehatan sebagai kunci keberhasilan pemulihan ekonomi, memperkuat dan menjaga daya beli masyarakat, serta pemulihan UMKM dan dunia usaha.

Puan juga mewanti-wanti pemerintah mengenai penyusunan RAPBN. Ia berharap pemerintah melakukan berbagai upaya di tengah kondisi APBN yang mengalami penurunan pendapatan negara, meningkatnya belanja untuk penanganan pandemi, dan melebarnya pembiayaan defisit. Lalu, melakukan perluasan basis pajak melalui perluasan objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, serta melakukan penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dia mengingatkan pemerintah untuk melakukan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu, optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan inovasi dan kualitas layanan satuan kerja dan badan layanan umum, optimalisasi penerimaan dividen negara, penyempurnaan kebijakan dan penggalian potensi, serta perluasan pemanfaatan teknologi informasi.

“Dalam mengelola Pembiayaan Defisit, Pemerintah agar penuh dengan kehati-hatian dalam menjaga rasio utang dalam batas aman dan sesuai dengan UU, meningkatkan efisiensi biaya utang, serta menjaga komposisi portofolio utang yang optimal dalam menjaga stabilitas perekonomian serta memperhatikan kapasitas fiskal APBN untuk masa yang akan datang,” ujarnya.

“Pemerintah juga agar konsisten dalam menjaga kebijakan belanja Pemerintah Pusat di Kementerian-Lembaga yang diarahkan pada Reformasi SDM, Reformasi Birokrasi, Efisiensi, Infrastruktur Pelayanan Dasar, subsidi Tepat Sasaran, dukungan Pembangunan Infrastruktur Daerah, dan antisipasi/mitigasi bencana,” pesan Puan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2261 seconds (0.1#10.140)