Napi Kembali Berulah, Menkumham Dinilai Tak Cermat Beri Asimilasi

Selasa, 21 April 2020 - 12:17 WIB
loading...
Napi Kembali Berulah,...
Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang membebaskan puluhan ribu narapidana (Napi) melalui program asimilasi dan integrasi terus menuai kritikan. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang membebaskan puluhan ribu narapidana (Napi) melalui program asimilasi dan integrasi terus menuai kritikan. Pasalnya, sebagian dari mereka yang telah dibebaskan kembali berulah berbuat kriminal.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak cermat dalam memetakan siapa napi yang layak diberikan asimilasi. "Tidak sepenuhnya salah, tapi tidak cermat memetakan siapa yang diberikan asimilasi," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Selasa (21/4/2020).

Menurut dia, seharusnya pertimbangan utamanya adalah napi yang sudah lebih baik dan tidak akan mengulangi kejahatannya. "Segera bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan hukum kepada yang bersangkutan, supaya ada efek jera baik untuk yang bersangkutan maupun yang lain," jelasnya.

Akan tetapi, kata dia, aspek hukum dan hak asasi manusia tetap diperhatikan aparat. "Tembak di tempat harus sesuai prosedur, misalnya jika ada bukti kejahatan, melakukan perlawanan dan hanya untuk melumpuhkan, bukan mematikan," tuturnya.

Di sisi lain, dia menilai aksi sejumlah napi asimilasi yang kembali berulah itu disebabkan oleh karakter dan efek pandemi Corona. "Penjara yang telah dijalani ternyata belum berhasil menjerakan dan mengedukasi supaya menjadi orang yang lebih baik, seharusnya setelah dipenjara taat hukum dan bermasyarakat," tandasnya.

Dia pun berpendapat, napi asimilasi yang kembali berulah itu punya karakter yang belum bisa diubah. Di samping itu, kata dia, situasi serba susah.

"Termasuk masalah ekonomi akibat Corona, menyebabkan napi tersebut mencari jalan pintas untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, mereka tidak bisa bekerja demi menyambung hidupnya, hal ini mestinya sudah diantisipasi sebelum diberikan asimilasi," katanya.

Adapun alasan Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan pembebasan itu untuk menyelamatkan warga binaan dari penyebaran virus Corona atau COVID-19. Namun, sebagian dari mereka kembali melakukan kejahatan kriminal.

Di Jawa Tengah contohnya, sembilan orang napi asimilasi dibekuk aparat kepolisian setelah kembali berulah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, Agus Samperura (45), napi yang bebas setelah mendapatkan asimilasi itu mencuri sepeda motor warga di Gang Ciseureuh, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astananyar, Kota Bandung. Akibatnya, aparat kepolisian menangkapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Berita Terkini
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved