Tindak Lanjuti Perintah Jokowi, Kemenkes Pastikan Harga Tes PCR Rp450.000-Rp550.000
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas harga tes PCR . Dia mengatakan bahwa hal ini akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran (SE).
"Akan ditindaklanjuti dengan SE tentunya," katanya saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).
Nadia memastikan bahwa harga tes PCR akan ditetapkan sesuai arahan Presiden Jokowi yakni Rp450.000-Rp.550.000. "Iya sesuai arahan presiden ya. Untuk penetapan batas harga tertinggi sesuai arahan presiden," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan. "Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah menurunkan harga tes PCR," katanya dalam keterangan persnya, Minggu (15/8/2021).
Dia mengaku sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait harga tes PCR ini. "Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp450.000-Rp550.000," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan hingga Rp450.000, PPP Nilai Masih Mahal
"Akan ditindaklanjuti dengan SE tentunya," katanya saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).
Nadia memastikan bahwa harga tes PCR akan ditetapkan sesuai arahan Presiden Jokowi yakni Rp450.000-Rp.550.000. "Iya sesuai arahan presiden ya. Untuk penetapan batas harga tertinggi sesuai arahan presiden," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan. "Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah menurunkan harga tes PCR," katanya dalam keterangan persnya, Minggu (15/8/2021).
Dia mengaku sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait harga tes PCR ini. "Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp450.000-Rp550.000," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan hingga Rp450.000, PPP Nilai Masih Mahal
(abd)