Tak Mau Gabung BRIN, Peneliti Harus Ajukan Pengalihan Jabatan
Minggu, 15 Agustus 2021 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Namun dia juga mengingatkan agar memperhatikan pengalihan untuk jabatan fungsional ahli utama. Hal ini karena kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ada di tangan Presiden, dan tidak dapat didelegasikan. "Untuk itu, proses ini perlu diperhatikan," ujarnya.
Baca juga: Nadiem Jelaskan Perbedaan Pengelolaan Riset di Kemendikbudristek dan BRIN
Sementara itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) membuka opsi untuk mengalihkan jabatan fungsional peneliti ke dalam analis kebijakan. Menurut Deputi Bidang Kebijakan dan Inovasi LAN, Tri Widodo peneliti bisa beralih ke berbagai jabatan lain, salah satunya analis kebijakan.
"Melihat trennya, maka pengalihan peneliti ke analis kebijakan ini menjadi salah satu opsi yang diminati," katanya.
Baca juga: Nadiem Jelaskan Perbedaan Pengelolaan Riset di Kemendikbudristek dan BRIN
Sementara itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) membuka opsi untuk mengalihkan jabatan fungsional peneliti ke dalam analis kebijakan. Menurut Deputi Bidang Kebijakan dan Inovasi LAN, Tri Widodo peneliti bisa beralih ke berbagai jabatan lain, salah satunya analis kebijakan.
"Melihat trennya, maka pengalihan peneliti ke analis kebijakan ini menjadi salah satu opsi yang diminati," katanya.
(abd)
Lihat Juga :